
DENPASAR, BALIPOST.com – Trend kasus tindak pidana yang masuk ke pengadilan mengalami peningkatan di tahun 2025. Berdasarkan data di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang mewilayahi Badung dan Denpasar, hingga tanggal 29 Desember 2025, total perkara pidana yang diperiksa tahun 2025 adalah 1.709 perkara.
Rincian perkara yang sebanyak 1.495 pidana biasa dan 59 perkara pidana cepat, plus ditambah sisa perkara tahun 2024 sejumlah 155 perkara.
Ketua PN Denpasar, Iman Luqmanul Hakim, didampingi Waka PN Putu Gde Novyarta, dan Humas I Wayan Suarta, menyampaikan dari jumlah tersebut yang berhasil diselesaikan per tanggal 29 Desember 2025 yakni 1.454 perkara, sehingga sisa perkara di tahun 2025 adalah 254 perkara. “Dengan demikian rasio penyelesaian perkara pidana PN Denpasar pada tahun 2025 mencapai 85.12%,” jelasnya.
Rincian perkara yang masuk sebanyak 1.495 pidana biasa dan 59 perkara pidana cepat, plus ditambah sisa perkara tahun 2024 sejumlah 155 perkara.
Masih dalam keterangan pers di akhir tahun, di tahun 2024 perkara pidana ada 1.344 perkara. “Itu artinya tahun 2025 terdapat peningkatan jumlah perkara yang masuk ke PN Denpasar,” jelasnya.
Dari ribuan perkara tersebut, sebagaimana data dari tahun-tahun sebelumnya, perkara narkoba masih menduduki peringkat pertama di tahun 2025 dengan jumlah perkara sebanyak 644 perkara. Angka ini juga naik dari tahun 2024 yang terdapat 605 perkara narkoba. Sisanya adalah pencurian dengan jumlah perkara sebanyak 419 kasus, yang meningkat tajam dibandingkan tahun 2024 yang hanya 293 kasus.
Sisanya adalah kasus penggelapan dengan jumlah perkara 89 yang juga naik, yang mana tahun sebelumnya mencapai 61 kasus.
Masih menurut KPN Denpasar, kasus tindak pidana ringan seperti pelanggaran ketertiban umum ada 13 kasus, lalu pencurian 33 perkara dan penganiayaan enam perkara. (Made Miasa/balipost)










