
AMLAPURA, BALIPOST.com – Di penghujung tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan IKT, pegawai bank plat merah, sebagai tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi penyalahgunaan atau menggelapkan uang nasabah di salah satu bank BUMN terbesar di Kabupaten Karangasem, pada Senin (29/12) malam.
Akibat perbuatannya tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Kejari Karangasem, Shinta Ayu Dewi RR, mengungkapkan, kalau proses penyelidikan kasus tersebut berawal dari adanya laporan di tahun 2024 lalu.
Kata dia, selanjutnya tim dari Kejari Karangasem mulai melakukan penyelidikan awal terkait adanya laporan bahwa IKT melakukan penyelewengan dana nasabah. ”Dan selama proses penyelidikan hingga tahap penyidikan, IKT terbukti melakukan penyelewengan dana nasabah untuk kepentingan pribadi,” ucap Shinta Ayu Dewi RR.
Menurut Shinta Ayu Dewi RR, setelah memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi sebanyak 21 orang, saksi ahli sebanyak 4 orang yang terdiri dari ahli hukum pidana, keuangan negara, auditor serta laporan hasil audit, pihaknya akhirnya menetapkan IKT sebagai tersangka. ”Setelah ditetapkan tersangka, IKT menjalani penahanan di Lapas Kelas II B Karangasem,” katanya.
Dia menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, tersangka IKT melakukan penyalahgunaan dana nasabah seorang diri. IKT sendiri bertugas sebagai penagih dana nasabah yang menjadi mitra bank plat merah tersebut. Seperti agen yang melayani pembayaran, penarikan dan setoran uang dan beberapa aktivitas transaksi. ”Total ada 13 agen yang menjadi korban. Paling besar yang menjadi korbannya adalah salah satu LPD,” jelasnya.
Dijelaskan, Shinta Ayu Dewi RR, kalau tersangka IKT melakukan aksinya tersebut dari tahun 2019 hingga tahun 2023. Jelas dia, dalam proses penagihan dana nasabah tersebut dilakukan oleh IKT tanpa prosedur yang berlaku. Uang nasabah yang harusnya diserahkan ke bank, tidak disetor, akan tapi dinikmati untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka IKT menggunakan uang setoran untuk saldo tabungan mengendap dalam proses pembukaan nasabah, tersangka juga tidak menggunakan uang dari para agen untuk menaikkan rekening tabungan nasabah. Selain itu, tersangka juga mencetak transaksi fiktif dalam buku rekening dan juga tidak melakukan pemrosesan pengajuan kerjasama agen untuk pembukuan,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil audit, akibat aksi IKT itu menyebabkan kerugian sebesar Rp 836 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ”Ada dua pasal yang dikenakan tersangka. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya. (Eka Parananda/balipost)










