Tersangka mantan Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Dra. Ni Nyoman Sujati saat digiring petugas. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim penyidik Pidsus Kejari Denpasar telah merampungkan pemberkasan kasus dugaan korupsi Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) tahun 2019-2020, dengan tersangka Kepala Staf Kesekretariatan Formi Denpasar, Dra. Ni Nyoman Sujati. Tersangka juga merupakan mantan Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.

Kasipidsus Kejari Denpasar, I Dewa Semara Putra, Jumat (26/12), membenarkan berkas perkara kasus FORMI sudah rampung. Pihaknya tinggal melimpahkan berkas perkara teawbut ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

Baca juga:  Ratusan Personel Amankan Perayaan Tahun Baru di Badung

Jika tidak ada halangan, awal tahun depan perkara ini sudah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Denpasar, untuk selanjutnya disidang pembuktian. “Berkas perkaranya sudah rampung. Tinggal tahap II untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” jelasnya.

Pihak kejaksaan mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak pengadilan, bahwa pelimpahan bisa dilakukan awal tahun 2026. Tersangka Nyoman Sujati atau NNS adalah pengelolaan dana hibah FORMI tahun 2019 dan 2020, membantu IG Mataram dalam melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana putusan sebelumnya.

Baca juga:  Sepakat Berdamai, Gubernur Koster Berhasil Mediasi Kasus Pemukulan di Sidatapa

Nyoman Sujati juga dalam membuat laporan pertanggung jawaban kegiatan (SPJ) FORMI Kota Denpasar tahun 2019 dan 2020 yang ditandatangani IG Mataram dengan bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kegiatan yang tertuang pada Naskah Pemberian Hibah Daerah (NPHD).

Lanjut jaksa, juga ditemukan adanya mark-up harga dan nota-nota fiktif kegiatan dari penyedia jasa (rekanan) dalam pelaksanaan kegiatan Formi Kota Denpasar yang tidak sesuai dengan belanja asli atas petunjuk terpidana Mataram.

Baca juga:  PPATK Diminta Mampu Tangani Modus Baru TPPU dan Pendanaan Terorisme

Tersangka dalam membantu membuat nota fiktif atau tidak sesuai kenyataan tidak dalam tekanan dari terpidana Mataram, karena dia merasa bertanggungjawab atas pekerjaan tersebut.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara terdapat kerugian negara sejumlah Rp465.084.807,98. (Miasa/balipost)

BAGIKAN