Penyerahan remisi khusus Natal, di Rutan Bangli, Kamis (25/12). (BP/istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Bertepatan dengan perayaan Natal, sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangli yang beragama Kristen menerima remisi khusus hari raya Natal. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Bangli, Dedi Nugroho kepada perwakilan warga binaan di dalam lingkungan rutan, Kamis (25/12).

Dedi Nugroho menyampaikan pemberian remisi merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan penghargaan atas perubahan perilaku positif dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana. Proses pengusulan remisi dilakukan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:  Bangunan di Rutan Bangli 75 Persen Rusak

Ia berharap remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menjaga sikap, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam rutan. “Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas komitmen warga binaan dalam menjalani pembinaan dengan baik,” kata Dedi Nugroho.

Penyerahan remisi ini juga diharapkan dapat memberikan semangat dan sukacita bagi WBP Kristiani dalam merayakan Natal, sekaligus memperkuat nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan dalam sistem pemasyarakatan. Penyerahan remisi berlangsung dengan khidmat dan sederhana, serta diikuti oleh jajaran pejabat struktural dan petugas pemasyarakatan.

Baca juga:  50 Napi Narkoba Kerobokan Dilayar ke Bangli

Berdasarkan data Rutan Bangli, dari total 178 WBP, terdapat 13 WBP yang merupakan umat Kristiani. Dari jumlah tersebut, 9 orang diusulkan dan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus Natal, sementara 4 orang lainnya tidak diusulkan, dengan rincian 1 orang berstatus register F dan 3 orang masih berstatus tahanan. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN