Pemberian remisi kepada narapidana di Lapas Kelas IIB Karangasem, Rabu (24/12). Remisi ini serangkaian hari raya Natal 2025. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Puluhan narapidana beragama Kristen yang menghuni Lapas Kelas IIB Karangasem mendapatkan remisi, pada Rabu (24/12). Pemberian remisi ini serangkaian hari raya Natal 2025.

Kepala Lapas Kelas IIB Karangasem, I Wayan Bondan Wahyu Kusuma Dusak mengungkapkan, remisi khusus hari raya Natal ini diberikan kepada 34 orang. Rincian, narapidana laki-laki sebanyak 30 orang, dan narapidana perempuan sebanyak 4 orang. “Dari 34 narapidana yang mendapat remisi ini, 31 orang WNI dan 3 orang WNA,” Ucapnya.

Baca juga:  Pelaku Curanmor Lintas Daerah Dibekuk, Puluhan Motor Diamankan

Wahyu mengatakan, para narapidana yang mendapatkan remisi ini terlibat sejumlah tindak pidana, yakni narkotika 18 orang, pencurian (9 orang), penganiayaan (4 orang), perlindungan anak (1 orang), pemerkosaan (1 orang), dan ITE sebanyak 1 orang. “Jadi, narapidana yang terbanyak mendapatkan remisi ini masih didominasi kasus narkotika,” katanya.

Menurutnya, rincian penerima remisi khusus Natal tersebut terdiri dari remisi khusus (RK) I dan RK II. Untuk RK I, pengurangan masa pidana yang diberikan yakni 15 hari kepada 7 orang, 1 bulan kepada 20 orang, dan 1 bulan 15 hari kepada 5 orang. “Sementara itu, untuk RK II diberikan kepada 2 orang, masing-masing memperoleh pengurangan 1 bulan dan 1 bulan 15 hari,” jelasnya.

Baca juga:  Pengamanan Nataru Dimulai, 280 Personil Amankan 7 Gereja di Jembrana

Pihaknya terus mengoptimalkan berbagai program integrasi untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas hunian di dalam lapas. Program tersebut meliputi pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.

“Saat ini jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Karangasem mencapai 311 orang. Oleh karena itu, optimalisasi program integrasi terus kami laksanakan agar pembinaan berjalan efektif dan kondisi lapas tetap kondusif,” imbuhnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN