
DENPASAR, BALIPOST.com – Balai Besar POM (BBPOM) menemukan sejumlah sarana di Bali yang menjual produk tidak memenuhi ketentuan selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kepala BBPOM di Denpasar I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan temuan ini diperoleh dari hasil intensifikasi pengawasan pangan olahan di seluruh kabupaten/kota sejak 3 Desember lalu dan terus berjalan hingga 31 Desember 2025.
“Dari total kami lakukan pengawasan ada sebanyak 36 sarana distribusi baik importir, ritel, kemudian distributor yang kami awasi, 11 persen diantaranya atau empat sarana tidak memenuhi ketentuan,” katanya, Rabu (24/12) dikutip dari Kantor Berita Antara.
BBPOM menjabarkan empat sarana yang masih melanggar itu memanfaatkan periode Nataru untuk menjual produk kedaluwarsa, produk tanpa izin edar, dan kemasan rusak.
Jika dibandingkan dengan temuan Nataru tahun sebelumnya, kata dia, jumlah sarana melanggar memang menurun, namun jumlah produk temuan meningkat.
Adapun temuan paling dominan pada tahun ini adalah peredaran produk tanpa izin edar, sementara produk kedaluwarsa dan kemasan rusak sudah menurun.
“Untuk yang tanpa izin edar ini permasalahannya sebenarnya harusnya izin edarnya di Badan POM, tapi dia izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) harusnya Makanan Dalam (MD),” katanya.
Untuk jenis temuan di Bali, BBPOM melihat pangan beku (frozen food) paling banyak ditemukan melanggar izin edar, dimana mereka hanya berizin PIRT yang sangat mudah dikeluarkan lewat pemerintah daerah bukan BBPOM.
“Kemungkinan para pelaku usaha ini tidak paham kalau produknya wajib di Badan POM MD, jadi mereka memilih kategori risiko itu keliru. Tapi kami evaluasi beberapa temuan yang seperti itu sudah kami tindak lanjuti komunikasi dengan pemerintah daerah untuk dicabut,” ujar Ayu Aryapatni.
Hari ini BBPOM melakukan pengawasan salah satu ritel modern di Denpasar. Tim tidak menemukan produk pangan melanggar, termasuk parsel untuk Nataru.
Namun Ayu Aryapatni menyarankan pihak ritel membuat jaminan mutu berupa kartu informasi di parsel, sehingga ketika ada masalah konsumen dapat melakukan komplain.
Pertimbangan BBPOM adalah parsel biasanya dibeli seseorang untuk diberikan ke orang lain, sehingga penerima akhir kerap kali tidak mengetahui asal usul parsel dibeli, sehingga kesulitan informasi terhadap produk. (kmb/balipost)










