Disperinaker Badung menggelar rapat dengan Apindo, Dewan Pengupah, perwakilan pekerja guna membahasa usulan UMK 2026.(BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Badung akhirnya memberi tanggapan terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung tahun 2026 sebesar Rp3.791.002,57. Meski proses penetapan dilakukan melalui mekanisme voting, Apindo menyatakan tetap menghormati keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten Badung dan siap melaksanakannya.

Perwakilan Apindo Badung, I Wayan Sandra, menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah sah karena Dewan Pengupahan telah “mengetuk palu”. Oleh karena itu, seluruh pihak wajib menjalankan hasil keputusan tersebut.

“Ya, Dewan Pengupahan Badung sudah menetapkan UMK jadi harus dilaksanakan. Itu sudah ditetapkan,” tegas Sandra saat dikonfirmasi, Selasa (23/12).

Sandra yang juga anggota DPRD Badung menjelaskan bahwa perwakilan Apindo memang tidak hadir dalam rapat Dewan Pengupahan yang digelar pada Senin (22/12). Namun, ketidakhadiran itu bukan tanpa alasan. Ia menyebut pada rapat pertama Dewan Pengupahan yang berlangsung Jumat (19/12), sudah tercapai kesepakatan bersama. “Rapat pertama kami memang walkout, tapi sudah ada kata sepakat,” katanya.

Baca juga:  Sejumlah Rumah Terendam Banjir

Ia justru menyayangkan keputusan UMK Badung akhirnya ditetapkan melalui jalur voting pada rapat kedua. “Kami sudah mendengar, jadi perwakilan Apindo tidak hadir. Karena sudah diputuskan dengan voting jadi keputusan itu harus dilaksanakan,” tegasnya kembali.

Politisi asal Tibubeneng, Canggu ini menambahkan, Apindo tetap mengikuti keputusan Dewan Pengupahan meskipun mekanisme voting dinilai tidak ideal.

“Karena itu (UMK 2026) sudah menjadi keputusan, maka kami ikut itu. Cuma sebenarnya sesuai aturan tidak ada istilah voting,” ucapnya.

Baca juga:  Gubernur Koster Ingin Proyek LNG Sidakarya Tetap Berjalan

Dengan telah ditetapkannya UMK Badung 2026 sebesar Rp3.791.002,57, Apindo meminta pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) menjalankan aturan UMK secara konsisten dan adil.

“Ya sudah pemerintah harus melaksanakan aturan UMK dengan konsisten. Kami di Apindo ikut apa yang sudah disepakati,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Dewan Pengupahan Kabupaten Badung menetapkan UMK Badung 2026 melalui voting pada Senin (22/12). Dari 31 undangan, hadir 19 orang atau sekitar 54 persen, yang terdiri dari unsur pekerja dan eksekutif. Perwakilan Apindo tidak hadir dalam rapat tersebut.

Baca juga:  Polisi Pukul Mundur Massa Aksi di Mapolda Bali, Satu Motor Dirusak

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 35 ayat 5, voting diperbolehkan apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan. Hasil voting menunjukkan 18 suara memilih penggunaan alfa 0,8, satu orang abstain, dan tidak ada yang memilih alfa 0,7. Keputusan ini menetapkan UMK Badung 2026 naik Rp256.663,69 atau 7,26 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain UMK, Dewan Pengupahan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk hotel bintang empat dan lima sebesar Rp3.828.912,60, naik Rp259.230,33 atau 7,26 persen dari UMSK 2025. (Parwata/balipost)

BAGIKAN