Alvin Andrew Dias. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karangasem tahun ini melayani delapan klien rawat jalan yang merupakan penyalahguna narkotika. Hal tersebut disampaikan Kepala BNNK Karangasem, Alvin Andrew Dias saat jumpa pers, Senin (22/12).

Alvin mengungkapkan, untuk klien IMB 1 klien, layanan pascarehabilitasi 15 klien, dan pelayanan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika 626.

“Selama ini kita juga telah melakukan 108 sosialisasi P4GN. Selain itu juga, kita telah melaksanakan tes urin bekerja sama dengan pemerintah daerah. Termasuk memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui edukasi dan pemberdayaan masyarakat dari berbagai tingkatan,” ujarnya.

Baca juga:  RSUD Sanjiwani Siapkan Layanan Poliklinik Eksekutif Rawat Jalan

Menurutnya, selama ini angka masyarakat atau penyalahguna narkotika untuk mau melapor ke BNN masih sangat rendah. Hal itu dikarenakan mereka merasa dirinya masih baik-baik saja. Kesadaran masyarakat untuk melaporkan keluarga, kerabat, dan yang lainnya, juga rendah.

“Kami meminta, apabila ada keluarga, teman, kerabat yang sudah terkontaminasi narkoba agar tidak takut melaporkan ke kita. Karena kami menjamin mereka yang melakukan penyalahgunaan narkotika tidak akan diproses hukum karena hanya akan dilakukan rehabilitasi,” katanya.

Baca juga:  Stok APD Siap Didistribusikan ke RS Rujukan

Dia menjelaskan, untuk mencegah peningkatan penyalahgunaan narkotika ini di Kabupaten Karangasem, pihaknya akan terus menggalakkan edukasi, sosialisasi, dan pemahaman terkait bahaya narkoba berkolaborasi dengan pemerintah daerah. Sebab, penyalahguna kini sudah merambah semua kalangan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) supaya bisa melakukan kegiatan-kegiatan yang positif, dan tidak melakukan kegiatan yang melawan hukum,” harap Alvin Andrew Dias.

Baca juga:  Ini, Jadwal Salat Denpasar dan Sekitarnya 3 Desember 2025

Sebelumnya, berdasarkan data yang dimiliki BNNK Karangasem, dari 75 desa dan 3 kelurahan di Kabupaten Karangasem, tercatat ada 45 desa yang masuk kategori siaga penyalahgunaan narkotika. (Eka Parananda/balipost)

 

BAGIKAN