
NEGARA, BALIPOST.com – Arus orang dan kendaraan masuk Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk mulai terjadi peningkatan. Sejak akhir pekan lalu Jumat (19/12), arus Kendaraan terus merangkak naik hingga Minggu (21/12).
Data harian Posko Nataru ASDP Ketapang, selama 24 jam pada Minggu (21/12), jumlah kendaraan roda empat dan roda dua mulai terjadi lonjakan dibanding hari biasa.
Kendaraan kecil (R4) tercatat 2.690 unit naik dibanding Jumat dan Sabtu yang rerata dibawah 2300 unit. Sedangkan R2 (sepeda motor) juga terjadi kenaikan 2.199 unit dari sebelumnya (Sabtu 20/12), 1.492 unit. Begitu juga dengan kendaraan barang mencapai 2.411 unit dari sebelumnya 1.952 unit.
Manajer Operasional ASDP Gilimanuk, Didi Juliansyah, mengatakan Pada arus Nataru ini diprediksi terjadi potensi kenaikan jumlah penumpang sekitar 7 persen dan kendaraan sekitar 10 persen dibandingkan periode Nataru tahun lalu. Pergerakan penumpang diperkirakan lebih banyak dari arah Ketapang menuju Gilimanuk, sementara kendaraan roda dua diprediksi didominasi dari arah Bali menuju Jawa. Pada kondisi normal, ASDP mengoperasikan 28 kapal. Jumlah tersebut akan ditingkatkan menjadi 30 kapal saat arus mulai padat dan dimaksimalkan hingga 32 kapal pada kondisi sangat padat.
Sementara itu, pembatasan untuk kendaraan barang sudah mulai diberlakukan. Pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan yang tertuang dalam SKB Nomor KP-DRJD 8064 Tahun 2025, pengguna jalan dan pengusaha angkutan barang diimbau adanya pembatasan operasional angkutan barang yang diberlakukan selama masa arus mudik dan balik Nataru (11 hari).
Pengawas Satuan Pelayanan (WaSatpel) Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, I Made Ria Fran Darma Yudha, mengatakan selama arus angkutan Nataru, operasional penimbangan kendaraan akan dihentikan sementara. Pembatasan diberlakukan untuk mobil barang bersumbu tiga atau lebih, kendaraan kereta tempelan maupun gandengan, serta pengangkut hasil tambang, bahan bangunan, dan material galian C.
Adapun untuk jalur non-tol seperti Jalan Nasional Denpasar–Gilimanuk, pembatasan berlaku mulai pukul 05.00–22.00 WITA pada tanggal 19–20 Desember 2025, 23–24 Desember 2025, 26 Desember 2025, 30–31 Desember 2025 dan 3–4 Januari 2026
Meski demikian, kendaraan logistik yang membawa kebutuhan pokok tetap mendapat pengecualian. Termasuk di dalamnya angkutan BBM/BBG, uang (cash handling), hewan ternak, pakan ternak, pupuk, serta pengangkut sembako seperti beras, minyak goreng, daging, telur, sayur, dan buah.
“Kendaraan yang masuk kategori pengecualian harus membawa surat muatan resmi dari pemilik barang yang mencantumkan jenis barang, tujuan, serta identitas pengirim. Surat itu ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri,” jelas Darma Yudha.
”Sesuai arahan pusat, UPPKB akan dialihfungsikan sementara menjadi tempat istirahat (Rest Area) bagi para pengguna jalan. Ini berlaku mulai tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00 hingga 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” ujarnya. (Surya Dharma/balipost)










