Proyek pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hingga kini pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida masih berdiri kokoh. Padahal, Gubernur Bali Wayan Koster telah memerintahkan pihak investor (PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group) untuk membongkarnya setelah melalui kajian dari hasil temuan Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali bangunan setinggi 180 meter tersebut melanggar aturan.

Jangka waktu pembongkaran yang diberikan Gubernur Bali selama 6 bulan sejak diperintahkan pada 23 November 2025 lalu.

Selama jangka waktu tersebut, Satpol PP Bali secara intens terus melakukan pengawasan terhadap lift kaca tersebut. “Pembongkaran belum dilakukan oleh yang bersangkutan (PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group,red). Namun, pengawasan intens terus dilakukan oleh kami Satpol PP Bali berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Klungkung,” ujar Dewa Dharmadi, Kamis (18/12).

Pihaknya menegaskan tidak ada aktivitas pembangunan lanjutan di lift kaca Kelingking Beach seperti yang beredar di media sosial. Dikatakan, video yang beredar tersebut merupakan video lama sebelum pembamgunan lift kaca tersebut dihentikan oleh Pansus TRAP DPRD Bali.

“Ya terserah sekarang pengusaha kapan dimulai (pembongkaran,red). Yang pasti mekanisme pembongkaran dan pasca kalau tidak dilakukan pembongkaran kita tempuh kebijakan lain untuk dilakukan sampai selesai pembongkaran. Mekanisme itu sekarang sedang kita siapkan juga langkah-langkahnya,” tegasnya.

Terkait dukungan Forum Bendesa Adat se-Nusa Penida untuk melanjutkan pembangunan lift kaca tersebut, Dewa Dharmadi menegaskan bahwa pembangunan lift kaca tersebut tidak bisa dilanjutkan karena secara aturan telah melanggar sejumlah mekanisme ketentuan peraturan dan perizinan. Bahkan, diungkapkan bahwa banyak pengamat yang menyatakan ada indikasi monopoli oleh investor terhadap view alami di Kelingking Beach dengan adanya bangunan lift kaca tersebut.

“Sehingga, baiknya itu (lift kaca Kelingking Beach,red) harus dibongkar. Terbayang nggak kita, itu kaca belum terpasang, kalau kaca sudah terpasang tentu untuk mendapatkan view foto hanya bisa dilakukan diposisi di lift itu,” ungkapnya.

Selain itu, Dewa Dharmadi mengungkapkan di dalam lift kaca bakal ada restoran bertingkat yang oleh masyarakat belum mengetahui rencana dibalik pembangunan lift kaca tersebut. “Itu bangunan komersial beneran, nggak ada yang bisa menjamin keberlanjutan objek wisata di sana kalau sudah seperti itu di sana,” tandasnya.

Baca juga:  Pengedar Narkoba Dihukum 7 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, pembangunan lift kaca tersebut juga menyebabkan kerusakan lingkungan. Apalagi, di kawasan pantai Kelingking Beach sudah ada beton yang berada di zona inti perikanan berkelanjutan.

“Jadi nggak boleh ada bangunan di sana. Tetapi sudah ada bangunan beton di sana, diameternya cukup luas. Tentu di sana akan tumbuh ada warung-warung atau resto-resto kecil di sana. Artinya, keorisinilannya terganggu. Terus siapa menjamin tebing itu kuat, kokoh bisa menyangga dalam kurun waktu yang lama. Ini yang menjadi pertimbangan kita selain monopoli oleh pengusaha. Jangan dinilai berapa pengusaha itu memberikan income kepada masyarakat dan pendapatan daerah Kkungkung, tetapi bagaimana kita menyelamatkan keorisinilan juga view destinasi itu agar bisa dinikmati selama-lamanya oleh generasi penerus sebagai icon Nusa Penida dan Klungkung,” tegas pria asal Nusa Penida ini.

Sebelum, Gubernur Bali telah meminta kepada investor untuk membongkar pembangunan lift kaca tersebut pada 23 November 2025 lalu. Sebab, pembangunan lift kaca setinggi 180 meter tersebut melanggar sejumlah ketentuan. Di mana, pembangunan Lift Kacaberada di tiga wilayah.

Wilayah A, daratan di dataran bagian atas jurang. Wilayah ini merupakan Alas Hak (HM, HP, HPL). Di wilayah ini dibangun Loket Tiket (Entrance dan Ticketing) denga n luas 563,91 m2, yang merupakan kewenangan Kabupaten Klungkung, pelaksanaannya harus sesuai dengan Perda RTRWP Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 dan Perda RTRWK Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013.

Wilayah B, daratan di bagian jurang, berada di Alas Hak Tanah Negara, yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat/Provinsi Bali. Wilayah C, pantai dan perairan pesisir di dataran bagian bawah jurang, yang merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Provinsi Bali.

Ada tiga jenis bangunan, yaitu bangunan Loket Tiket (Entrance dan Ticketing), deng an luas 563,91 m2 berada di bibir jurang. Bangunan  Jembatan Layang Penghubung Ent rance menuju Lift Kaca, dengan panjang 42 m. Bangunan Lift Kaca, Restoran, dan pondasi (bore pile), dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m.

Gubernur Koster mengatakan ada 5 jenis pelanggaran yang ditemukan dalam pembangunan lift kaca tersebut. Pertama, pelanggaran tata ruang, yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRWP Bali 2009-2029. Bentuk Pelanggarannya, pembangunan lift kaca dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang, tidak memiliki rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana syarat yang ditentukan.

Baca juga:  WNA Pukul Hingga Todongkan Pistol ke PSK Akhirnya Ditangkap

Selain itu, pondasi (bore pile) bangunan jembatan dan Lift Kaca berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat rekomendasi Gubernur Bali dan tidak mendapat Izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang.

Tidak ada validasi terhadap KKPR bagi PMA yang terbit otomatis melalui OSS, sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025. Sebagian besar bangunan Lift Kaca berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sanksinya berupa sanksi administratif pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.

Kedua, pelanggaran lingkungan hidup, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Bentuk pelanggarannya, yaitu tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Hanya memiliki Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung. Sanksinya, berupa sanksi administratif paksaan pemerintah untuk pembongkaran.

Ketiga, Pelanggaran Perizinan, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Bentuk pelanggaran, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya untuk bangunan Loket Tiket (Entrance dan Ticketing) dengan luas 563,91 m2, yang tidak mencakup bangunan Jembatan Layang Penghubung dengan panjang 42 m dan Lift Kaca dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m. Sanksinya penghentian seluruh kegiatan.

Keempat, pelanggaran tata ruang laut, yang diatur dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali. Bentuk Pelanggarannya, bangunan pondasi beton (bore pile) yang terbangun, berada di Kawasan Konservasi Perairan, pada zona perikanan berkelanjutan, subzona perikanan tradisional, tidak diperbolehkan pembangunan bangunan wisata termasuk bangunan lift. Sanksinya berupa sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan.

Kelima, pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Bentuk pelanggarannya, merubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW). Sanksinya berupa sanksi pidana.

Baca juga:  PWI Bali Gelar Orientasi Wartawan

Gubernur Koster mengungkapkan ada 4 rekomendasi DPRD Provinsi Bali terkait temuan pelanggaran bangunan lift kaca ini. Pertama, menghentikan segala bentuk kegiatan pembangunan Lift Kaca di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

Kedua, melakukan penutupan dan pembongkaran pembangunan lift kaca di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

Ketiga, segala biaya yang timbul dalam pembongkaran lift kaca di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar,Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung menjadi tanggung jawab sepenuhnya PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, sebagaimana batas waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keempat, apabila pembongkaran lift kaca di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung tidak dilaksanakan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sebagaimana batas waktu yang sudah ditentukan, maka Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama-sama Pemerintah Provinsi Bali, akan melakukan pembongkaran konstruksi bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan memperhatikan 5 jenis pelanggaran yang sangat berat serta memandang kepentingan masa depan Bali berkaitan dengan menjaga unteng alam, manusia, dan kebudayaan Bali dan penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat, maka Gubernur Bali dan Bupati Klungkung memutuskan mengambil tindakan tegas berupa memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca.

Selain itu, Gubernur Koster juga memerintahkan agar PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama 6 bulan dan melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama 3 bulan. “Dalam hal PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang- undangan,” tegas Koster. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN