Tersangka sedang menandatangani berkas didampingi Tim JPU. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kredit di salah satu Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Gianyar, Senin (15/12). Tersangka dalam perkara ini, PMW merupakan mantan ketua LPD periode 2019 hingga 2021.

Proses administrasi tahap II ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ida Bagus Putra Udhyana Pidada, S.H., M.H., dan Putu Ayu Gayatri, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Penasihat Hukum tersangka.

Baca juga:  Pergantian Kasat Reskrim Diharapkan Tak Ganggu Penanganan Kasus Dispar Klungkung

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gianyar, I Kadek Wahyudi Ardika, S.H., M.H., Rabu (17/12) mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, tersangka P.M.W diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya selama menjabat sebagai Ketua LPD. Modus operandi yang dilakukan berkaitan dengan pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan dalam rentang waktu tahun 2019 hingga 2021.
Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil perhitungan, negara dan lembaga mengalami kerugian finansial yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp15.660.972.002,00.

Baca juga:  Kasus Pencabulan, Oknum Sulinggih Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Atas perbuatannya, tersangka P.M.W dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Ketua Pengawas LPD Selat Terima Dihukum Setahun

Wahyudi Ardika menyampaikan dengan terlaksananya rahap II ini, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi guna menjalani proses persidangan. Wahyudi Ardika menambahkan langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Gianyar dalam mengawal keuangan negara dan menindak tegas praktik korupsi di wilayah Kabupaten Gianyar. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN