
DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam 10 hari lagi, tepatnya 23 Desember, tempat pembuangan akhir (TPA) Suwung akan ditutup untuk metode pembuangan sampah terbuka (open dumping). TPA Suwung hanya menerima sampah residu pascapenutupan open dumping itu.
Guna mengatasi persoalan sampah ketika open dumping di TPA Suwung ditutup, Pemerintah Kota Denpasar mengoptimalkan TPS3R, teba modern, komposter, bank sampah, hingga pusat daur ulang (PDU).
Bahkan, dikutip dari Kantor Berita Antara, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Sabtu (13/12) akan melakukan optimalisasi dua PDU, yakni Tahura dan Kesiman Kertalangu, sembari menunggu Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di Pesanggaran, Denpasar.
Jaya Negara yang mendampingi kunjungan kerja Plt Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup Hanifah Dwi Nirwana menjelaskan dalam waktu dekat Pemkot Denpasar juga akan mengumpulkan 24 pengelola TPS3R untuk mencari solusi atas kendala operasional. Hal ini utamanya kemungkinan untuk meningkatkan jumlah produksi sampah.
“Kami sudah melapor tantangan dan kendala dalam penanganan sampah, tetapi kita komitmen dan terus bekerja, bagaimana sampah di Kota Denpasar dapat tertangani dengan baik,” ujarnya.
Menurut dia, dari seluruh inovasi pengolahan sampah baik TPS3R, teba modern, komposter, bank sampah, maupun PDU Padangsambian hanya dapat mengolah sampah di kisaran 280 hingga 300 ton/hari.
Jaya Negara mengaku telah meminta kelonggaran kepada Gubernur Bali dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengantisipasi munculnya timbunan sampah baru karena penutupan TPA Suwung.
“Kami tidak menginginkan dampak lingkungan yang terjadi di mana kita mau menyelesaikan masalah di TPA Suwung, tetapi sungai dan fasilitas umum kita dipenuhi sesak oleh sampah-sampah dari rumah tangga,” kata Wali Kota.
Sementara Hanifah Dwi Nirwana mengatakan kunjungan ini dilaksanakan untuk meninjau progres yang telah dikerjakan pengelola TPA Suwung.
Hal ini utamanya untuk pemenuhan sanksi yang disampaikan Menteri LH.
“Yang memang dari sisi sanksi jatuh tempo 23 Desember ini, tetapi kita sudah melihat itikad baik dari pemerintah daerah untuk berbenah, namun ada beberapa yang diperlukan untuk percepatan, salah satunya keeping, jadi kita perlu kerja yang kolaboratif dan lebih keras lagi,” ujarnya.
Hanifah menekankan pentingnya peran masyarakat dalam penanganan sampah terutama dalam pengolahan sampah berbasis sumber dan pemilahan sampah berkelanjutan.
“Partisipasi masyarakat menjadi kunci penting juga dalam kolaborasi penanganan sampah berkelanjutan,” ujarnya. (kmb/balipost)










