Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Kerja Sama Pemanfaatan Tanah dilakukan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster selaku pihak pertama, dan Ferry Ma’ruf, Direktur PT BDL, sebagai pihak kedua, di Gedung Kertasabha, Jayasaba, Denpasar, Kamis (11/12). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Aset tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali di kawasan Lot S5 Nusa Sua seluas 396.290 m² yang berlokasi di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung kini  disewakan ke PT Bali Destinasi Lestari (BDL).

Dalam penandatanganan Berita Acara Serah Terima Kerja Sama Pemanfaatan Tanah yang dilakukan Gubernur Bali, Wayan Koster dengan Direktur PT. BDL, Ferry Ma’ruf, di Gedung Kertasabha, Jayasabha, Kamis (11/12), terungkap nilai sewa selama 50 tahun mencapai Rp850.275.000.000.

Dalam perjanjian itu, nilai sewa setahun ditetapkan sebesar Rp57.810.000.000. Pembayaran sewa selama 50 tahun dibayarkan secara bertahap mulai tahun anggaran 2025 hingga 2027.

Kontribusi bagi hasil juga ditetapkan dari pendapatan kotor, yakni 1% untuk tahun ke-1 hingga ke-5, 1,5% untuk tahun ke-6 hingga ke-10, dan 2% mulai tahun ke-11 dan seterusnya.

Baca juga:  Padiksan Ida Bagus Putu Sudarsana, Griya Putra Mandhara Pemaron

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Akta Perubahan dan Perpanjangan Perjanjian Pemanfaatan dan Pengembangan Lahan Hak Pengelolaan Pemerintah Provinsi Bali yang ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2025.

Gubernur Koster menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dalam memastikan aset daerah dikelola secara tertib dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Pemerintah Provinsi Bali berkewajiban menjaga, mengamankan, dan memanfaatkan aset daerah dengan penuh tanggung jawab. Kesepakatan ini memberikan kepastian hukum, menyelesaikan permasalahan lama, dan memastikan aset ini kembali produktif bagi ekonomi Bali,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa penyelesaian masalah pengelolaan HPL Lot S5 menunjukkan ketegasan pemerintah dalam menjaga aset publik. “Seluruh kewajiban mitra kami pastikan terpenuhi, termasuk penyelesaian tunggakan, nilai sewa yang jelas, dan kontribusi bagi hasil yang memberi keuntungan bagi daerah. Tidak boleh ada lagi pengelolaan aset yang merugikan Bali,” tegasnya.

Baca juga:  Operator SPBU di Denbar Minta Biaya Admin ke Pelanggan Viral, Pertamina Sebut Salahi SOP

Aset HPL Lot S5 sebelumnya dikerjasamakan dengan ITDC dan PT Narendra Interpacific Indonesia (NII) sejak tahun 1989. Evaluasi menunjukkan sejumlah pelanggaran oleh PT NII, seperti tunggakan Kontribusi Minimum 2017–2020 sebesar USD 2.331.699, pengalihan pengelolaan tanpa persetujuan, pemanfaatan lahan melebihi batas, keterlambatan pembangunan hotel, serta belum dibayarkannya kontribusi tambahan atas pengalihan HGB Nomor 1719 senilai USD 50.009,4.

Upaya penyelesaian sempat dilakukan melalui penandatanganan Lahan Usaha Desa Adat (LUDA) dan Perjanjian Kerja Sama Tahun 2022, namun PT NII kembali tidak memenuhi kewajiban hingga akhirnya masuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya yang berlaku efektif mulai 25 Oktober 2023.

Baca juga:  108 Kios dan Los di Pasar Anyar Sari Terbakar, Pedagang akan Direlokasi

Penyelesaian final dilakukan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Term Sheet antara Pemprov Bali, PT NII, dan PT BDL pada 2 Desember 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan LUDA pada 11 Desember 2025.

Kesepakatan tersebut memuat sejumlah kewajiban, termasuk pelunasan hutang sebesar Rp59.884.028.378,98 yang telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Bali.

Melalui kerja sama ini, PT BDL berkewajiban memanfaatkan lahan sesuai peruntukan, menanggung biaya perawatan dan pemeliharaan batas tanah, serta memastikan pengamanan aset dari potensi gangguan pihak yang tidak bertanggung jawab. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN