Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) menerima uang sekitar Rp5,75 miliar.

Uang yang diterimanya itu diduga dipakai melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024 sebesar Rp5,25 miliar.

“Total aliran uang yang diterima AW mencapai lebih kurang Rp5,75 miliar yang di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye pada tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar,” kata Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Pendopo Bupati Meriah, Semarak Tobasa Sambut Vinculos

Mungki menjelaskan uang Rp5,75 miliar itu terdiri atas biaya komitmen sebesar 15–20 persen dari pengondisian pengadaan barang dan jasa selama periode Februari hingga November 2025, yakni setelah menunjuk langsung rekanan atau penyedia barang dan jasa yang merupakan perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan selama Pilkada 2024.

Sementara Rp500 juta diperoleh Ardito Wijaya setelah PT Elkaka Putra Mandiri (PT EM) memenangkan tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.

Baca juga:  Curi Motor di Bedulu untuk Biaya Pernikahan, Residivis Diringkus di Lombok Timur

“Atas pengondisian tersebut, AW diduga menerima fee (biaya komitmen, red.) sebesar Rp500 juta dari MLS selaku pihak swasta, yaitu Direktur PT EM melalui perantara ANW,” katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 dan mengamankan lima orang.

Pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan lima orang tersebut sebagai tersangka, yakni Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Lampung Tengah sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RNP), Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito Wijaya bernama Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

Baca juga:  Ricuh di Arena Tajen Songan, Lahan Nang Gede Lama Dipasangi 'Police Line'

Kelima orang tersebut menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025. (kmb/balipost)

BAGIKAN