Lima tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi (kiri ke kanan) Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya, Direktur PT Elkaka Mandiri Lukman Sjamsuri, dan adik Bupati Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo (RNP), bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus yang menjerat kelimanya terkait dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Pelaksana Harian (Plh.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengungkapkan lembaga antirasuah menetapkan kelimanya sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Desember 2025.

Baca juga:  Oknum Kanit Polresta Denpasar Diduga Aniaya Pemandu Lagu THM

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” ujar Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Sementara itu, Mungki mengatakan tiga orang tersangka lainnya, yaitu anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10-29 Desember 2025,” katanya.

Baca juga:  Ungkap Kasus Terbesar di Bali, Narkoba Rp 56 Miliar Diimpor dari China

Lebih lanjut, dia mengatakan Ardito Wijaya bersama adiknya serta ANW ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Sementara RHS dan MLS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Atas perbuatannya, terhadap AW, ANW, RHS, dan RNP selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya.

Baca juga:  Wabah Pneumonia Misterius Serang Ribuan Warga China, Kemenkes RI Tingkatkan Kewaspadaan

Untuk MLS selaku pihak pemberi, KPK menyangkakan dirinya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (kmb/balipost)

BAGIKAN