Tumbuhan Ganja yang diamankan Sat Narkoba Polres Jembrana yang ditanam warga, Rabu (10/12).(BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Seorang pria berinisial IKAWA alias AWR (31), warga Kelurahan Loloan Timur, Jembrana, dibekuk tim Satresnarkoba Polres Jembrana.

Ia kepergok usai mengambil paket berisi 52 butir biji ganja yang dipesan melalui situs luar negeri. Penangkapan dilakukan tepat di halaman Kantor Pos Jembrana di Jalan Ngurah Rai.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, didampingi Kasat Narkoba AKP I Gede Alit Darmana serta Kasi Humas Polres Jembrana, Rabu (10/12) mengatakan pelaku memesan biji ganja itu secara online. Biji ganja tersebut kemudian ditanam di rumahnya. “Pelaku merawat tanaman itu di dalam lemari khusus yang dilengkapi lampu ultraviolet sebagai pengganti cahaya matahari,” jelas Kapolres.

Baca juga:  Jelang Tahun Politik, Sektor Keuangan Bali Masih Tertekan

Menurut Dewi, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan pelaku yang berkali-kali mengambil paket dari luar negeri. Begitu pelaku keluar dari kantor pos dengan membawa amplop coklat bertuliskan pengirim OSSC Souvenirs SL asal Spanyol, petugas langsung melakukan penangkapan. “Dari amplop itu ditemukan satu plastik klip berisi 52 biji ganja kering,” terangnya.

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui membeli biji ganja tersebut seharga sekitar Rp 4,4 juta. Ia juga mengatakan, sudah tiga kali melakukan pembelian serupa. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka. Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan, polisi mendapati perlengkapan budidaya ganja, di antaranya empat pot tanaman ganja, lampu ultraviolet, serta biji, batang, dan daun ganja kering yang ditaruh di sebuah nampan.

Baca juga:  Satgas Berhasil Tekan Akses Judi Oonline Hingga 50 Persen

“Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni empat batang tanaman ganja, biji, batang, serta daun ganja kering seberat 35,73 gram netto, dan satu plastik klip berisi 52 biji ganja dengan berat 1,25 gram netto,” paparnya. Pelaku mengaku mulai menanam ganja sejak Juli 2025 untuk konsumsi pribadi dengan cara dilinting. Seluruh teknik budidaya dipelajari dari internet.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 4–12 tahun penjara serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar. Kapolres mengimbau untuk terus waspada dan menjauhi narkotika. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Bawa Sajam, Pelajar dan Anggota Ormas Diamankan

 

BAGIKAN