
GIANYAR, BALIPOST.com – Satpol PP Kabupaten Gianyar kembali mengintensifkan penertiban terhadap pedagang yang dinilai melanggar ketertiban umum dengan menggunakan fasilitas umum (fasum) untuk berjualan. Aksi ini dilakukan dalam rangka menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan di kawasan pusat Kota Gianyar.
Kepala Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar, I Putu Yudanegara menyatakan bahwa penertiban kali ini menyasar sejumlah titik, termasuk di Jalan Ngurah Rai. ”Regu 4 Satpol PP bersama pengawas jafung melaksanakan patroli di seputaran Jalan Ngurah Rai, Gianyar. Petugas memberikan imbauan kepada pedagang canang dan bahan upakara yang masih nekat berjualan dan menaruh barang dagangan di sempadan jalan dan di atas taman,” ujar Yudanegara, Rabu (10/12).
Dipaparkannya, penertiban ini dilakukan karena para pedagang terbukti menggunakan badan jalan, telajakan, dan trotoar sebagai lapak dagangan, yang secara jelas mengganggu hak pejalan kaki dan pengguna jalan. Selain itu, petugas mengimbau pedagang agar tidak menaruh dan membuang sampah sembarangan di fasum.
Tindakan ini merupakan langkah penegakan hukum yang merujuk pada peraturan daerah. “Penertiban ini kami lakukan karena pedagang berjualan di fasum yang melanggar Perda No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” tegasnya.
Menurut laporan regu patroli, jumlah pedagang yang melanggar di wilayah tersebut telah menunjukkan penurunan sejak hari raya Kuningan. Meskipun demikian, Satpol PP Gianyar berkomitmen untuk terus melakukan patroli rutin setiap hari.
“Anggota turun tiap hari dan hari hari raya Kuningan sampai hari ini jumlahnya sudah menurun. Kita akan datangi terus,” jelasnya.
Yudanegara menambahkan, setelah diberikan pembinaan, para pedagang diimbau untuk turut serta menjaga kenyamanan dan rasa aman masyarakat, termasuk para pengguna jalan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya rutin Satpol PP Gianyar untuk memastikan kota tetap tertib sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Wirnaya/balipost)










