
MANGUPURA, BALIPOST.com – Sidak digelar Komisi I, II dan III DPRD Badung ke sejumlah lokasi usaha di Kuta Selatan (Kutsel) dan Kuta, Senin (8/12). Hasilnya, dewan menemukan beberapa indikasi pelanggaran yang perlu segera ditindaklanjuti.
Sidak dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara dan jajaran ketua serta anggota masing-masing komisi. Sidak ini turut melibatkan unsur DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Pariwisata, Bapenda, DLHK, Dinas PUPR, serta camat Kuta dan Kuta Selatan. Pemeriksaan dilakukan untuk menegakkan tertib administrasi perizinan usaha di wilayah Badung.
Saat mendatangi lokasi wisata paralayang di Jalan Soka 1, Kutuh, dewa tidak menemukan pengelola ataupun perwakilan usaha di tempat.
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, usaha ini telah beroperasi sekitar tiga tahun namun belum pernah melakukan koordinasi dengan pemerintah.
Pihaknya juga menerima informasi pernah terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa di lokasi tersebut, serta ketiadaan jalur emergency landing. “Karena perizinannya belum lengkap, kami rekomendasikan operasional dihentikan sementara sampai pengelola hadir memenuhi pemanggilan Pol PP,” tegasnya.
Satpol PP kemudian langsung memasang garis penyegelan sebagai penanda penutupan sementara. Penghentian tersebut akan dibarengi dengan pemanggilan seluruh usaha paragliding di Badung. Jika dokumen perizinan sudah lengkap dan memenuhi regulasi, maka usaha bersangkutan diperkenankan untuk kembali beroperasi.
“Bagi yang tidak bisa memenuhi semua ketentuan, maka kita hentikan sampai mereka bisa memenuhi segala bentuk persyaratan dari regulasi yang ada. Kalau selamanya tidak bisa memenuhi, selamanya kita hentikan,” tegasnya.
Sidak berlanjut ke proyek di Sawangan yang sebelumnya sempat viral di media sosial. Rombongan dewan menuju sebuah proyek akomodasi pariwisata di sebelah The Apurva Kempinski Bali.
“Hasil sidak, pada prinsipnya mereka sudah melengkapi semua peraturan dan ketentuan berlaku regulasi di pemerintahan kita. Tinggal kita nanti ke depannya untuk lebih memberikan pengawasan. Sehingga apa yang sudah mereka ajukan sesuai dengan permohonan PBG-nya, dan lain sebagainya, memang betul-betul diikuti,” ungkap Lanang Umbara.
Dia juga menegaskan mengenai komitmen pihak proyek dalam menjaga eksistensi dua pura di dalam kawasan, termasuk berkenaan dengan akses masyarakat menuju pantai.
“Keinginan kita ke depan, apapun itu, yang namanya masyarakat kita setempat di sini apalagi memiliki pura di sini, wajib diberikan akses seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat, apalagi aktivitas ibadah,” tegasnya.
Ia mengaku sudah sempat menegaskan, kepada kontraktor proyek agar alur sungai tidak diutak-atik. Alur sungai harus dibiarkan alami sebagai alur pembuangan air hujan menuju laut.
“Kami sudah sepakati, karena yang bertemu dengan kami di sini adalah dari pihak kontraktor, maka kami akan panggil pihak manajemennya ke kantor. Di sana akan kita buat kesepakatan-kesepakatan terkait kebutuhan dan kepentingan masyarakat kita,” imbuhnya.
Selain di Kutsel, tim gabungan dewan Badung ini juga melakukan sidak di Kuta. Di sini tim menemukan pula indikasi pelanggaran di sebuah tempat karaoke karena belum melakukan migrasi perizinan sesuai ketentuan terbaru dan masih menggunakan izin UKM.
Selain itu, DPRD menilai kapasitas penampungan limbah tidak berbanding dengan kapasitas fasilitas yang beroperasi. “Kami memberikan tenggat tiga minggu bagi manajemen untuk melengkapi izin dan memperbaiki temuan. Jika tidak, kami rekomendasikan penutupan sementara,” ujar Lanang Umbara.
Rangkaian sidak ini menegaskan komitmen DPRD Badung untuk memastikan usaha pariwisata berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan sekaligus menjaga keselamatan pengunjung dan kelestarian lingkungan. (Sugiadnyana/denpost)










