Satreskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai mengungkap sindikat pelaku penggelapan mobil. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Satreskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Badung, mengungkap sindikat penggelapan mobil sewaan dengan kerugian mencapai Rp750 jutaan. Para pelaku beraksi di areal parkir bandara dan penanganan dilakukan hingga Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (21/11). Pelaku yang ditangkap berinisial Ni POS alias Rere (50), AS alias Iman (22), DBP alias BUD (49), MA alias RUD (30), dan TSA (24).

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kombes Pol. I Komang Budiartha didampingi Kasatreskrim Iptu Rionson Ritonga, Senin (8/12), menyampaikan, modusnya mengirim tiket palsu ke pemilik rental mobil supaya dipercaya dan menyamar sebagai tamu yang berlibur di Bali. “Setelah masa waktu sewa habis mobil tersebut dibawa kabur oleh pelaku,” ujarnya.

Kombes Budiartha menjelaskan, dasar pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/18/X/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada 9 Oktober 2025. Selain itu, ada laporan polisi nomor LP-B/760/X/2025/SPKT/Polda Bali, pada 28 Oktober 2025. Laporan ini dilimpahkan ke Polres Bandara Ngurah Rai.

Kejadiannya masing-masing pada Sabtu (4/10) TKP di drop zone terminal kedatangan domestik Bandara Ngurah Rai. Kemudian, pada Minggu (5/10), pukul 23.17 Wita, di parkir lantai 3 terminal domestik Bandara Ngurah Rai, dan pada Minggu (26/10), pukul 22.00 Wita, TKP-nya di parkir lantai 3 terminal domestik Bandara Ngurah Rai.

Baca juga:  Per Hari, Pengungsi di Klungkung Konsumsi 4,4 Ton Beras

Korbannya, Okye Dedriyanto (38) beralamat di Sidoarjo, Jawa Timur, dan Rahmat AA (35) yang beralamat di Jalan Akasia, Denpasar. “Kerugiannya tiga unit mobil senilai Rp750 juta,” ujarnya.

Kombes Budiartha mengatakan, kronologinya berawal pada Kamis (9/10), pukul 22.27 WITA, ada laporan penggelapan satu unit mobil Innova yang dilakukan TSA dengan cara menyewa. Masa sewa selama tiga hari dan diserahkan oleh Okye Defrianto di gedung parkir lantai 3 blok B/8. Saat itu pembayaran lunas yang diberikan kepada korban sebesar Rp1,6 juta.

Namun saat berakhirnya tanggal penyewaan, pada 8 Oktober 2025, mobil tersebut belum dikembalikan dan pelaku tidak dapat dihubungi. Selain itu, TSA juga menggelapkan satu unit mobil Brio putih milik Dewa Putu Ari A. Mobil tersebut tidak dikembalikan.

Sedangkan kronologi laporan di Polda Bali, pada 22 Oktober 2025 pukul 22.30 Wita, mobil Brio abu-abu disewa selama tiga hari dan berakhir pada 25 Oktober 2025. Pelaku minta perpanjangan masa sewa hingga 26 Oktober 2025.

Namun, korban menerima notifikasi dari aplikasi pemantau jika GPS yang terpasang di mobil tersebut putus koneksi di Jalan Bypass Tanah Lot, Tabanan. Korban mencoba menghubungi pelaku tapi tidak ada respons.

Baca juga:  Hendak Kabur Naik Bus ke Jawa, Terduga Pelaku Penusukan Dibekuk di Gilimanuk

Terkait laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bandara Ngurah Rai yang dipimpin Kasat Iptu Rionson melakukan penyelidikan. Akhirnya, TSA ditangkap di vila wilayah Kerambitan, Tabanan.

“TSA dapat bayaran Rp5 juta sekali sewa mobil. TSA mengakui perbuatannya melakukan penggelapan mobil dua unit dengan modus penyewaan. Selanjutnya, mobil tersebut diserahkan ke Rere,” katanya.

Hasil pengembangan dari TSA didapatkan ada keterlibatan pelaku lainnya. Selanjutnya, giliran NPOS alias Rere yang ditangkap di wilayah Abianbase, Kecamatan Mengwi. Sementara, AS alias MAN asal Sidoarjo, Jawa Timur, dibekuk di Jalan Gunung Salak, Denpasar Barat.

Dari pengakuan Rere, memang benar dirinya yang menyuruh AS alias Iman merekrut pemetik atau penyewa mobil. Pelaku menjelaskan bahwa segala jenis akomodasi untuk pemetik atau pun penyewa diberikan atau dibiayai oleh BUD yang berada di Sidoarjo.

Mobil yang didapatkan oleh TSA diserahkan ke BUD untuk dibawa ke Sidoarjo, Jawa timur. Tersangka Rere mendapatkan keuntungan Rp20 juta per unit.

Sementara, tersangka AS alias Imam bertindak sebagai perekrut sindikat, penyewa mobil, dan ikut mengawasi YS (buron) melakukan transaksi atau menyewa mobil korban. Pelaku mendapatkan imbalan sebesar Rp500.000 hingga Rp1.500.000. Ia mengakui mengenalkan TSA kepada Rere. “Tersangka AS buka lowongan cari sopir. Padahal tujuannya merekrut anggota sindikat penggelapan mobil sewaan,” ucap Iptu Rio.

Baca juga:  Bali Perkuat Kerja Sama Antarprovinsi Sunda Kecil dengan NTB dan NTT

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke Sidoarjo, terutama mengincar penadahnya. Alhasil, polisi berhasil menangkap penadah masing-masing berinisial DBP alias BUD dan MA alias RUD. Barang bukti yang diamankan berupa tiga unit mobil.

Tersangka DBP alias BUD membeli mobil dari NPOS alias Rere dengan harga murah dan akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Perannya sebagai penadah. Sedangkan MA alias RUD membantu pelaku NPOS alias Rere untuk melepas GPS di mobil. Sekali lepas satu GPS dapat bayaran Rp5 juta. Barang bukti yang disita satu bumper mobil Innova, tiga mobil, pelat lima pasang, HP tujuh unit, pakaian pelaku, uang Rp1 juta, dan GPS.

“Kami mengimbau masyarakat atau para pemilik rental mobil untuk lebih berhati-hati serta teliti dalam proses verifikasi penyewa, seperti melakukan pengecekan identitas, memastikan keabsahan tiket pesawat, serta memasang GPS yang sulit dilepas. Selain itu, mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi penipuan atau aktivitas mencurigakan di lingkungan Bandara Ngurah Rai. Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai akan terus meningkatkan pengawasan dan berkomitmen memberantas sindikat serupa hingga tuntas,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN