
DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengurus atau mantan pengurus LPD kembali muncul. Kali ini, salah satu mantan Ketua LPD di Denpasar ditahan pihak Kejaksaan Negeri Denpasar atas dugaan korupsi senilai sekitar Rp2,6 miliar.
Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali melalui Petajuh Baga Ekonomi Adat, I Ketut Madra angkat bicara. Madra mengingatkan kembali pentingnya setiap LPD memiliki Perarem yang didalamnya mengatur tentang tata kelola LPD sehingga menghindarkan pengurus bertindak yang dapat merugikan nasabah.
“Sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2013, tentang Lembaga Keuangan Mikro pasal 39 ayat 3 sudah jelas disebutkan bahwa LPD tunduk dan diatur berdasarkan hukum adat. Dalam hal ini hukum adat adalah awig-awig dan perarem,” tegas Madra dihubungi Kamis (4/12) .
Perarem akan mengatur dengan tegas dan jelas mengenai tata kelola di LPD mulai dari tata organisasi hingga pengelolaan keuangan yang menganut prinsip kehati-hatian. MDA Provinsi Bali telah menyediakan pedoman penyusunan pararem LPD yang dapat dipergunakan sebagai acuan oleh seluruh LPD yang ada di Bali.
“Tidak hanya menyediakan pedoman, tetapi juga draft yang bisa jadi acuan dan siap melakukan pendampingan penyusunan pararem LPD. Sudah beberapa LPD yang meminta MDA melakukan sosialisasi, dan kami selalu siap mendampingi,” tegas Madra.
Dasar hukum keberadaan pararem LPD telah ditetapkan sejak era MUDP yakni melalui Pesamuan Agung MDP Bali Tahun 2014 dengan menetapkan Keberadaan LPD Bali diatur dan dikelola berdasarkan Hukum Adat dengan dikeluarkannya Putusan MUDP Bali tentang Pedoman Perarem LPD Bali ditetapkan pada 7 Agustus 2014.
Lalu pada era MDA saat ini melalui Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat. Pada Bab I pasal 1 point 34 menerangkan bahwa Labda Pancingkreman Desa adalah Lembaga Perkreditan Desa yang ada di wilayah Desa Adat. Kemudian berdasarkan Pasamuhan Agung dan Paruman Agung MDA kembali menegaskan agar LPD diatur melalui hukum adat.
Namun demikian, terang Madra, sampai saat ini masih sedikit LPD di Bali yang memiliki pararem yang sesuai dengan pedoman dari MDA Bali dan telah ter-registrasi di Dinas Pemajuan Adat (PMA) Provinsi Bali.
MDA Provinsi Bali mengajak LPD di seluruh Bali untuk bersama-sama mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan terlebih ditengah banyaknya tantangan. Madra mengatakan, MDA Bali melalui Petajuh Baga Ekonomi yang membidangi LPD dan BUPDA selalu terbuka untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama atas permasalahan yang dihadapi LPD. (Nyoman Winata/balipost)










