
MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar menggerebek kos-kosan di Jalan Gunung Salak Gang Tegal Sari, Padangsambian, Denpasar Barat, Jumat (14/11).
Pasalnya di kamar nomor 3 yang ditempati residivis narkoba, Sudarmanto alias Dona (42) diduga digunakan sebagai apotek narkoba.
Terkait kasus ini selain menangkap Dona, petugas juga meringkus Suwarno alias Bowo (38) bertugas menyerahkan paket narkotika ke pelanggannya.
Kasatresnarkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, didampingi Kasi Humas Kompol Ketut Sukadi, Selasa (2/12) menjelaskan berawal dari informasi masyarakat jika ada pengedar narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan ekstasi. “Yang bersangkutan (Dona) seorang waria,” ujarnya.
Selanjutnya Kompol Akbar bersama timnya melakukan penyelidikan dan pemantauan di seputaran TKP. Pada Jumat pukul 00.30 WITA petugas melihat Suwarno alias Bowo berada di depan kamar nomor 5.
Selanjutnya Bowo diamankan dan dilakukan penggeledahan disaksikan warga sipil. “Ditemukan kamar kos nomor 3 yang berada diatas meja kamar milik tersangka Bowo,” ucapnya.
Selanjutnya Bowo menjelaskan jika kunci tersebut milik tersangka Sudarmanto alias Dona. Kunci itu dititipkan ke Bowo karena ada teman Dona mau beli narkoba.
Bowo disuruh ambil paket SS di kamar Dona. Saat itu Dona lagi keluar.
Sekitar 1 jam kemudian Dona datang dan langsung masuk ke kamarnya. Saat itulah polisi menangkap Dona dan melakukan penggeledahan di kamarnya. Di kamar tersebut ditemukan barang bukti sembilan paket klip SS berat netto 4,16 gram, satu pecahan tablet berwarna orange yang di diduga ekstasi berat netto 0,16 gram, bong, amplop putih, kotak kamera, dua buah plastik klip kosong, satu potongan pipet putih dan tiga buah HP.
Saat diperiksa Dona mengakui menitipkan kunci kamar kosnya ke Bowo. Tujuannya agar memberikan paket SS yang sudah disiapkan di dalam lemari terbungkus amplop.
Dona beli per 5 gram SS seharga Rp5,5 juta dari DW dengan sistem tempel. Selanjutnya SS tersebut dipecah jadi paket kecil-kecil.
“Pasal yang dikenakan ke pelaku Pasal 114 ayat ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp10 miliar. Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar,” tutupnya.
Akbar mengimbau masyarakat dalam euforia perayaan Nataru tidak menggunakan narkoba. Ia menegaskan ancaman hukum pelaku kasus narkoba lebih berat dibandingkan tindak pidana umum. (Kerta Negara/balipost)










