
DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster, menanggapi adanya pernyataan Forum Bandesa Nusa Penida yang menyatakan dukungan agar proyek lift kaca di Pantai Kelingking dilanjutkan untuk kepentingan masyarakat.
Dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin (1/12), Koster menegaskan tetap menolak pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida.
“Itu kan aspirasi, tapi tidak mungkin dilanjutkan, sudah dilihat kan pelanggarannya,” ucapnya.
Dalam video yang beredar, ketua forum bernama I Ketut Gunaksa meminta pemerintah memberi solusi agar pembangunan lift kaca tetap berlanjut secara legal dan sesuai ketentuan.
Koster menegaskan hal itu tidak mungkin sebab selain tak mengantongi izin lengkap sejak awal, investor juga membangun di pesisir pantai dan tebing yang melanggar perundang-undangan yang sampai kapan pun tak bisa diutak-atik.
Ia membedah, bahwa izin yang dimiliki perusahaan yaitu PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group hanya PBG untuk sebuah loket masuk di atas tebing seluas 500 meter.
Namun faktanya, mereka membangun lift kaca dengan restoran sepanjang 840 meter bahkan menyentuh wilayah pesisir yang merupakan tanah negara.
“Izin PBG-nya hanya 500 meter, yang di loket tiket saja, lift tidak masuk, tapi dia (perusahaan) memasukkan dalam lampiran, lalu kategori bangunannya di perizinan sederhana, tapi sebenarnya bangunan ini luar biasa bukan lagi berisiko rendah, tapi risiko sangat tinggi,” ujar Koster.
“Lalu membangun bukan di atas haknya, ini adalah punya negara dan tidak ada rekomendasi atau izin dari siapapun, tanah itu setelah dikaji pansus dan saya ikut bahas memang terjadi pelanggaran bahkan bisa pidana,” sambungnya.
Jika dikaitkan demi kesejahteraan warga Nusa Penida, ia menegaskan kebijakan Pemprov Bali ini justru demi Nusa Penida yang merupakan berlian sakral yang harus diarahkan dengan baik pembangunannya.
Menurut dia ada hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan disana, tidak harus mengorbankan masa depan hanya demi pembangunan yang karakteristiknya tidak sesuai dengan pulau tersebut.
“Tentu saja pembangunan di wilayah lain di Nusa Penida boleh, asal tata ruangnya harus benar, amdal, dan persyaratan-persyaratan lainnya supaya maju secara berkesinambungan, itulah ini perlu diluruskan supaya kita memiliki pemahaman yang sama,” kata dia.
Penghentian dan arahan pembongkaran lift kaca di tebing Pantai Kelingking ini juga sudah terbukti menghantarkan dampak positif, dimana calon investor di Bali sekarang lebih jujur dan memiliki kesadaran dalam memilih area.
Mereka sejak dini menyusun kajian dan berkoordinasi dengan bupati/wali kota untuk memastikan investasinya ke depan legal dan berjalan baik. (kmb/balipost)









