Tiga terdakwa pengadaan beras di Tabanan saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (27/11). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa dari Kejari Tabanan membeber peristiwa terjadinya dugaan korupsi pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika Kabupaten Tabanan tahun 2020-2021 di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (27/11).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Santiawan dkk, di hadapan majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Made Ari Suamba, S.H., М.Н., didampingi anggota Nelson, S.H. dan Iman Santoso, S.H., M.Si, dalam surat dakwaan menyebut kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp1.851.519.957,40.

Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini yakni I Putu Sugi Darmawan, S.T., M.M., selaku Direktur Umum Perumda Dharma Santhika periode 2017-2021, I Ketut Sukarta, selaku Ketua DPC Perpadi Tabanan dan I Wayan Nonok Aryasa, selaku Manajer Unit Bisnis Ritel Perumda Dharma Santhika.

Dalam surat dakwaan JPU disebut terdakwa Sugi Darmawan, selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Dharma Santhika, sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, diangkat berdasarkan SK Bupati Tabanan.

Baca juga:  Segini Jumlah PMI yang Di-Rapid Test Sejak 22 Maret

Singkat cerita, ada usulan pegawai di Tabanan mendapatkan beras. Beras tersebut disalurkan untuk kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tabanan. Pengadaan ini dilakukan perusahaan yang dikelola terdakwa. Namun seiring perjalanan, diduga beras tidak sesuai spesifikasi. Yang mana, awalnya disepakati pengadaan beras dengan kualitas premium, namun kenyataannya beras yang diserahkan DPC Perpadi Tabanan kepada Perumda Dharma Santhika berkualitas medium. Bahkan dalam kondisi rusak, berkutu, hingga patah.

Berdasarkan penghitungan harga beras yang dibayarkan ke penyosoh yaitu sebesar Rp18.218.635.690,00 dan harga beras pada tingkat penggilingan sebesar Rp16.367.115.732,60, sehingga terdapat selisih harga yang dibayarkan yaitu sebesar Rp 1.851.519.957,40. Kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beras pada Perumda Dharma Santhika Kabupaten Tabanan tahun 2020 hingga 2021 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bali tanggal 24 Juli 2025 sebesar Rp1.851.519.957,40.

Baca juga:  Sejumlah Wisman Mulai Abai Prokes, Keluar Tak Bermasker

Jaksa menilai, terdakwa Sugi Darmawan, Sukarta dan terdakwa Nonok Aryasa, telah memperkaya orang lain yaitu para anggota penggilingan padi yang tergabung dalam DPC Perpadi Tabanan Periode 2017 sampai dengan 2022 sebesar Rp1.851.519.957,40. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dan subsider Pasal 3 UU yang sama.

Baca juga:  Gerak Jalan 45 Kilometer Desa Sambirenteng-GOR Bhuana Patra Digelar 9 Agustus, Truk Diimbau Cari Jalur Alternatif

Atas dakwaan itu, majelis hakim yang diketuai IB Made Ari Suamba, memberikan kesempatan pada para terdakwa untuk menanggapi dakwaan JPU. Namun setelah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, H. Hari Wantono dkk, pihak terdakwa sepakat tidak mengajukan eksepsi. Sehingga sidang pekan depan bakal dilanjutkan dengan pembuktian dengan pemeriksaan saksi-skasi.

Namun sebelum sidang ditutup, hakim tipikor mengingatkan pada terdakwa dan pihak lainnya untuk tidak menghubungi hakim berkaitan dengan perkara korupsi ini. Para terdakwa diminta mengikuti jalannya sidang sesuai dengan aturan yang berlaku. (Made Miasa/balipost)

 

BAGIKAN