
SINGARAJA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (25/11). Pemusnahan yang dilakukan di halaman kantor Kejari ini menjadi kegiatan ketiga selama tahun 2025.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan BB, Benny Kurniawan, menyampaikan bahwa pemusnahan kali ini mencakup barang bukti dari 52 perkara yang telah inkrah dalam kurun September hingga November. Perkara tersebut meliputi pencurian, perlindungan anak, perjudian, migas, serta narkotika yang masih menjadi kasus paling dominan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkotika jenis sabu dengan berat bersih 307,11 gram dan bruto 332,79 gram, residu narkotika sekitar 1,69 gram, berbagai alat konsumsi narkoba, telepon genggam, potongan pakaian seperti kaos dan celana, sajam, tas pinggang, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana dimaksud.
Benny menuturkan, dominasi perkara narkotika masih menjadi perhatian serius Kejari Buleleng. Sepanjang tahun 2025 tercatat 166 perkara masuk, dengan sekitar 40 diantaranya merupakan kasus narkoba. Kendati demikian, ia menyebut jumlah perkara tidak menunjukkan grafik peningkatan signifikan karena bersifat fluktuatif. “Ada bulan yang banyak kasusnya, bulan berikutnya bisa menurun. Jadi tidak bisa dikatakan meningkat,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, Kejari Buleleng juga terus mengedepankan langkah preventif melalui penyuluhan dan penerangan hukum ke berbagai lapisan masyarakat. “Kami selalu menyampaikan materi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan ancaman hukuman yang berat. Edukasi seperti ini penting agar masyarakat memahami risikonya,” tandasnya. (Yudha/balipost)










