Suasana di ruang Reskrim Polres Jembrana. Polda Bali melakukan pemeriksaan pelapor Satpol PP dan perekam aksi Vandalisme Bendera Merah putih, Senin (24/11). (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Buntut aksi Vandalisme Bendera Merah Putih oleh dua pemuda di Taman Pecangakan, Jembrana, polisi, Senin (24/11), memeriksa sejumlah saksi di Polres Jembrana.

Penyidik dari Ditreskrimum Polda Bali meminta keterangan saksi pelapor (Satpol PP) dan saksi warga perekam video aksi Vandalisme tersebut.

Kasi Humas Polres Jembrana Ipda I Putu Budi Arnaya mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan di Polres Jembrana terhadap saksi-saksi tersebut berkaitan dengan Kasus vandalisme Bendera Merah Putih pada Selasa (18/11) malam lalu. Dua pelaku sudah ditangkap di Denpasar, berikut barang bukti.

Baca juga:  Gerebek Judi Togel, Dua Pelaku Ditangkap

“Tadi mulai jam 1 pemeriksaan saksi-saksi tim dari Ditreskrimum Polda Bali, ada dari pelapor, dan saksi perekam video,” kata Budi Arnaya.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Made Suharta Wijaya menambahkan saksi yang diperiksa diantaranya Kasat Pol PP Jembrana serta warga yang sempat merekam kejadian aksi vandalisme yang dilakukan pelaku. Saksi perekam merekam kejadian secara sembunyi-sembunyi di atas Lapangan Pecangakan TKP penurunan bendera dan pencoretan bendera merah putih.

Baca juga:  Sulinggih Sarankan Ini Tangani COVID-19

Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polda Bali. Kasus ini ditangani Ditreskrimum Polda Bali dan pelaku terancam dijerat UU 24 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta. (Surya Dharma/balipost)

 

BAGIKAN