
DENPASAR, BALIPOST.com – Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Putu Gede Novyarta, S.H., M.Hum., memimpin sidang dugaan korupsi di SMK Negeri 2 Negara yang melibatkan oknum guru, Ahmat Muhtar, S.T., Senin (24/11). Dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp496.494.476 ini, tak hanya Muhtar yang didudukkan di kursi pesakitan. Rekanan atau penggarap proyek renovasi/revitalisasi SMK Negeri 2 Negara, I Kade Sudiarsa juga diadili, walau dengan berkas yang dipisahkan.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Jembrana dalam surat dakwaan menjelaskan, Ahmat Muhtar, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jembrana Nomor: 821.3/035/KEPEG/2011 tanggal 18 Juli 2011, masuk anggota tim teknis pembimbing perencanaan dan pengawasan SMK yang direnovasi/direvitalisasi yakni SMK Negeri 2 Negara yang diangkat berdasarkan SK Kepala SMK Negeri 2 Negara. Dia bersama Sudiarsa selaku penanggungjawab teknis yang diangkat berdasarkan SK Kepala SMK Negeri 2 Negara dan bersama-sama terpidana Adam Iskandar Bunga (kepala sekolah) tahun 2019, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp496.494.476.
Awalnya, pada Maret 2018, Adam Iskandar selaku kasek mengajukan proposal bantuan rehabilitasi lantai dua kantor SMK Negeri 2 Negara. Pada 19 Februari 2019 terbit SK PPK Kepala Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana tentang penetapan penerima dana bntuan SMK yang direnovasi/direvitalisasi tahun 2019.
Namun seiring perjalanan, kegiatan tersebut dinilai tidak ada upaya pencegahan penyimpangan karena penyimpangan tersebut dilakukan secara sengaja oleh para terdakwa. Selain ketidaksesuaian spesifikasi proyek, dalam kegiatan renovasi gedung SMK Negeri 2 Negara tersebut juga terjadi kebocoran anggaran akibat adanya pemberian serta penerimaan komisi. Adam Iskandar meminta komisi sebesar 15% atau sebesar Rp239.787.600 kepada Sudiarsa yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas dakwaan itu, kedua terdakwa didampingi penasihat hukum dari Posbakum Peradi Denpasar, tidak mengajukan eksepsi. (Miasa/balipost)










