
TABANAN, BALIPOST.com – Upaya mempercepat kemandirian ekonomi desa melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menunjukkan perkembangan positif. Hingga akhir November, jumlah KDMP yang telah beroperasi dan memiliki gerai resmi di Kabupaten Tabanan bertambah menjadi tujuh unit. Sementara 126 KDMP lainnya masih berproses baik itu persiapan operasional dan penataan permodalan.
Tujuh KDMP yang sudah membuka gerai yakni KDMP Gadungan, KDMP Gubung (gerai simpan pinjam), KDMP Tunjuk (gerai sembako), KDMP Tangguntiti (gerai sembako dan simpan pinjam), KDMP Bantas (gerai bibit padi), KDMP Jegu (gerai obat-obatan pertanian), dan KDMP Perean (gerai pengolahan minyak jelantah).
Kepala Bidang Kelembagaan, Pengawasan, Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Ni Nyoman Rusmini, menjelaskan mayoritas KDMP yang belum operasional masih menghadapi kendala pada penyediaan lokasi usaha dan pengumpulan modal internal. “Sisanya masih terus berproses dominan karena masih pengurusan lokasi atau tempat usaha serta pengumpulan modal,” terangnya, Minggu (23/11).
Menurutnya, setiap koperasi desa ditargetkan dapat memiliki enam gerai pokok, seperti pertokoan, simpan pinjam, LPG, serta unit usaha lain sesuai potensi wilayah masing-masing. Tahap awal, minimal satu gerai harus beroperasi sebagai syarat agar KDMP dapat dikategorikan aktif dan layak mendapatkan pendampingan lanjutan.
Sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat, Kementerian Koperasi dan UKM juga telah menurunkan business assistant dan Project Management Office (PMO) untuk membantu KDMP menyusun rencana bisnis, membuka gerai perdana, hingga menyiapkan administrasi agar dapat mengakses pembiayaan. “Dinas hanya memfasilitasi, sedangkan koperasi harus aktif menunjuk mitra dan menyusun proposal bisnis. Jika sudah beroperasi dan memiliki rencana usaha yang jelas, mereka bisa mengajukan permodalan ke Himbara,” tambah Rusmini.
Ia menegaskan pemerintah tidak dapat memaksa percepatan pendirian gerai, namun terus mendorong KDMP menjalin kerja sama strategis dengan Bulog, Pertamina, BUMDes, maupun perbankan. Bentuk kolaborasi dapat berupa perjanjian operasional atau penyertaan modal sesuai kesiapan masing-masing koperasi.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Tabanan, IGA Supartiwi, menyoroti persoalan klasik yang dihadapi KDMP, yakni sulitnya menghimpun modal dari anggota. Mengingat konsep koperasi mengedepankan asas “dari anggota untuk anggota”, sumber dana awal sangat bergantung pada simpanan pokok dan wajib yang dikumpulkan secara mandiri.
“Minimal setiap KDMP harus memiliki gerai atau kantor pelayanan. Namun karena masih banyak yang terkendala tempat, kami mendorong agar bisa memanfaatkan lahan milik desa, kabupaten, atau provinsi, tentunya melalui koordinasi dan izin yang berlaku,” ujarnya. (Dewi Puspawati/balipost)










