
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemenuhan kebutuhan hak bagi kelompok rentan di Bali semakin kompleks. Atas kondisi itu, DPRD Provinsi Bali mulai menyusun payung hukum baru bagi penyandang disabilitas.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Dewan tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas resmi dijelaskan dan didorong masuk ke dalam program pembentukan perda (Propemperda).
Penjelasan awal disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, dalam Rapat Paripurna ke-13 DPRD Bali, di Ruang Rapat Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (17/11) lalu.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa penyusunan Ranperda Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini sejalan dengan visi pembangunan Bali, “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” khususnya dimensi Jana Kerthi yang menempatkan manusia sebagai subjek yang harus dihormati martabatnya tanpa diskriminasi.
Dikatakan, penghormatan terhadap penyandang disabilitas merupakan bagian dari nilai kemanusiaan yang dijamin konstitusi. Karena itu, peraturan daerah yang responsif menjadi kebutuhan mendesak.
Ranperda inisiatif dewan ini juga dirumuskan sebagai penyempurnaan terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, agar selaras dengan kerangka hukum nasional yang lebih mutakhir. Sebab, Indonesia telah meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, kemudian menetapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai dasar perlindungan yang lebih komprehensif.
“Sehingga penyusunan Ranperda Inisiatif Dewan ini menjadi urgen dan strategis karena sesuai nilai-nilai Pancasila dan amanat UUD 1945,” ujarnya.
Tama Tenaya menambahkan, proses penyusunan telah mengikuti kaidah legal drafting sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ranperda ini diawali dengan penyusunan naskah akademis dan telah mendapatkan harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali. Secara anatomi, ranperda terdiri dari judul, konsideran, batang tubuh berisi XI bab dan 93 pasal, serta bagian penjelasan.
Ruang lingkup pengaturan yang dimuat dalam raperda cukup luas dan mencerminkan kebutuhan dasar penyandang disabilitas di Bali. Materinya meliputi keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan dan kewirausahaan, kesehatan, politik, keagamaan dan adat, olahraga, kebudayaan dan pariwisata, hingga pelayanan publik, aksesibilitas, rehabilitasi, pendataan, komunikasi dan informasi, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas.
Sejumlah norma juga memasukkan nilai-nilai kearifan lokal Bali, seperti hak berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan, tradisi, budaya, adat, dan seni.
Politisi asal Kuta Selatan, Badung, ini menilai poin-poin tersebut penting untuk memastikan para penyandang disabilitas memiliki ruang yang setara dalam kehidupan sosial.
Ia menyoroti pula bahwa regulasi saat ini belum memuat ketentuan mengenai sanksi bagi pihak yang melakukan tindakan diskriminatif. “Karena itu, raperda baru diharapkan mampu memberikan payung hukum yang lebih tegas, progresif, dan implementatif,” tandasnya.
Pada akhir penyampaian, Bapemperda meminta agar raperda ini disetujui sebagai bagian dari Propemperda DPRD Bali Tahun 2025–2026. Sehingga sebagai produk hukum daerah, diharapkan dapat berfungsi responsif, progresif, dan implementatif dalam menjawab pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Provinsi Bali.
Untuk tahap berikutnya, Wakil Ketua III DPRD Bali, I Komang Nova Sewi Putra, menunjuk Komisi IV DPRD Bali sebagai pihak yang bertanggung jawab membahas ranperda secara lebih mendalam bersama berbagai pemangku kepentingan serta melakukan konsultasi dengan lembaga terkait. I Nyoman Suwirta selaku Ketua Komisi IV dipilih sebagai Koordinator dan I Nyoman Wirya sebagai Wakil Ketua Komisi IV sebagai Wakil Koordinator dalam penyusunan ranperda ini ke depan. (Ketut Winata/balipost)









