
AMLAPURA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem kembali memusnahkan puluhan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) yang berlokasi di Kantor Kejaksaan Karangasem, pada Senin (17/11). Langkah ini dilakukan bagian dari komitmen Kejari dalam menegakkan hukum di wilayah hukum Karangasem.
Kepala Kejari Karangasem, Shinta Ayi Dewi RR menjelaskan, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 35 perkara yang ditangani sepanjang bulan Juni hingga November 2025, dengan total 28 jenis barang bukti dari berbagai tindak pidana. Kata dia, perkara yang paling mendominasi dalam periode ini adalah tindak pidana narkotika, yakni sebanyak 13 perkara.
Disusul pencurian 6 perkara, perbuatan asusila dan pelecehan 6 perkara, pengancaman 2 perkara, perjudian online 2 perkara, penipuan 1 perkara, penganiayaan 1 perkara, pelanggaran lalu lintas 1 perkara, penyalahgunaan BBM bersubsidi 1 perkara, serta pelanggaran kewajiban mencantumkan peringatan kesehatan pada rokok sebanyak 2 perkara.
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu dengan total bruto 37,33 gram dan netto 30,03 gram, serta ganja total bruto 11,5 gram dengan netto 8,43 gram. Pemusnahan dilakukan menggunakan metode pencampuran dengan air menggunakan blender agar tidak dapat digunakan kembali.
Sementara barang bukti lainnya seperti handphone dan timbangan dirusak secara fisik, sedangkan ganja, pakaian, dan dokumen akan dimusnahkan melalui pembakaran,” ujarnya.
Shinta Ayi Dewi RR mengatakan, kalau pemusnahan ini merupakan bagian dari fungsi eksekutorial Kejaksaan setelah perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan untuk menutup peluang penyalahgunaan barang bukti. Karena semuanya merupakan hasil kejahatan, maka harus dipastikan tidak dapat dipergunakan kembali,” katanya.
Ia menyatakan sepanjang Juni hingga November 2025, tercatat 13 perkara narkotika berhasil ditangani hingga tahap akhir. (Eka Parananda/balipost)










