
DENPASAR, BALIPOST.com – Penutupan akses laut di Pulau Serangan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) di area Laguna Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura kembali viral. Berdasarkan video yang beredar, pagar pelampung membentang sehingga perahu atau jukung nelayan tidak bisa melaut ke area Laguna.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Komunikasi BTID, Zefri Alfaruqy mengatakan pembatasan tersebut terjadi karena pemasangan silt protector, yaitu tirai pengaman di perairan yang digunakan untuk mengendalikan kekeruhan air laut (turbidity) selama pekerjaan infrastruktur bawah laut untuk pembangunan marina berlangsung.
Dijelaskan bahwa silt protector bukan penutupan laguna, melainkan bagian dari langkah pengamanan lingkungan agar aktivitas pembangunan tidak berdampak pada perairan di luar area kerja. Fungsi utamanya adalah mengendalikan sedimen demi keselamatan dan perlindungan ekosistem laut.
Sebelum kegiatan ini dimulai, dikatakan bahwa pihak BTID telah melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Jro Bendesa Adat Serangan, Distrik Navigasi Benoa, TNI AL Denpasar, Dinas Kelautan dan Perikanan Bali, DKLH Provinsi Bali, Satpol PP Prov Bali, DLHK Kota Denpasar, Polairud Polda Bali, BPSPL Denpasar, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Benoa, Camat Denpasar Selatan, Polsek dan Koramil Denpasar Selatan, serta perwakilan masyarakat Serangan. Dalam forum tersebut, seluruh rencana kerja, mitigasi dampak, dan pengaturan sementara ini telah disampaikan dan mendapat dukungan dari pihak-pihak terkait.
Ia mengungkapkan pekerjaan bawah laut ini diperkirakan berlangsung kurang lebih 18 bulan dan selama periode tersebut batas silt protector akan tetap ditempatkan sesuai kebutuhan keselamatan dan perlindungan lingkungan. “Pembatasan ini bersifat sementara dan akan dibuka kembali setelah tahap pekerjaan bawah laut selesai dan area dinyatakan aman,” ujarnya.
Seperti diketahui, pagar pelampung ini pernah dipasang dan telah dibongkar oleh pihak BTID pada 6 Maret 2025 lalu. Namun, kini dipasang kembali. (Ketut Winata/balipost)









