
DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai IB Made Ari Suamba telah menjatuhkan vonis atas kasus korupsi APBDes Desa Tusan.
Pada Kamis (13/11), mantan Kepala Desa Tusan, Klungkung, I Dewa Gede Putra Bali, dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana APBDes Desa Tusan tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021.
Terdakwa disebut melanggar pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain dihukum 2,5 tahun, Dewa Gede Putra Bali juga didenda Rp50.000.000 subsider satu bulan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti Rp373.768.400, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama enam bulan. (Miasa/balipost)










