
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemkot Denpasar menerima hibah tanah Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Pemberian hibah tersebut dilakukan untuk optimalisasi aset.
Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana Kamis (13/11) mengatakan, pemberian hibah aset ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Barang Milik Negara (BMN), yang dihibahkan tersebut berupa sebidang tanah di Kawasan Terminal Tegal, Kelurahan Pemecutan dengan nilai Rp84.197.000 dan luas 35 m2 serta bangunan seluas 112 m2.
Aset yang diserahkan dengan mekanisme hibah ini dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan.
Pemkot mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Pusat khususnya DJKN atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan melalui hibah aset eks BPPN tersebut. Aset yang diberikan akan digunakan untuk penyediaan fasilitas umum bagi masyarakat Kota Denpasar dan sekitarnya.
“Semoga dengan serah terima hibah ini dapat mendukung optimalisasi pelaksanaan pelayanan publik untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Kemenkeu RI, Rionald Silaban lewat keterangan tertulis menyampaikan bahwa properti eks BPPN ini dihibahkan kepada Pemerintah Daerah untuk mendukung kinerja Pemerintah Daerah dalam peningkatan pembangunan, pelayanan publik, dan optimalisasi pemanfaatan aset.
“Serah terima ini bukan sekadar proses administratif, tetapi juga mencerminkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, kami berharap aset ini dapat digunakan secara optimal guna mendukung kinerja Pemerintah Daerah penerima aset,” jelasnya.
Pihaknya berharap kerja sama antara Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Pemerintah Daerah dapat terus berlanjut dalam berbagai aspek, guna mendukung tata kelola aset negara yang lebih baik di masa depan.(Citta Maya/balipost)










