
DENPASAR, BALIPOST.com – Berbagai alasan diungkapkan pencuri guna meyakinkan bahwa hasil curianya adalah barang miliknya, sehingga mudah dijual walau harga relatif murah. Apalagi, pelaku sudah berpengalaman seperti yang dilakoni terdakwa, Novan Adi Ariyanto beralamat di Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar.
Pria berusia 33 tahun ini tergolong berhasil menjual motor dengan harga murah dengan dalih bawa motor yang terdakwa jual adalah kendaraan tarikan leasing. Konsumen percaya dan dapat harga murah, terdakwa lega dapat mengibuli. Efeknya, berhasil menjual tiga motor hasil curiannya, terdakwa Novan Adi dihukum selama setahun dan enam bulan oleh hakim PN Denpasar, yang diketuai Ni Luh Suantini, Selasa (4/11).
Terdakawa nekat mencuri motor yang kuncinya nyantol karena mengaku rerdesak kebutuhan ekonomi.
Salah satu orang yang membeli motor hasil curiannya adalah R. Agung Dewata seharga Rp 1 hingga 2 juta.
Pertama terdakwa mencuri di Jalan Pulau Serangan, pada Juni 2025. Dia berhasil Honda Beat dengan kunci masih nyantol. Pada 7 Juli 2025 malam beraksi di Jalan Tukad Pancoran, Panjer. Dia berhasil mencuri Nmax lalu dijual pada orang yang sama seharga Rp 2 juta.
Lalu pada 12 Juli 2025 beraksi di Jalan Tukad Pancoran , Panjer. Saat turun dari ojek online menuju rumah temannya, ia melihat Honda Scoopy dengan kunci masih menggantung lalu dibawa kabur dan dijual Rp 1 juta.
Hingga akhirnya dia ditangkap polisi. Terdakwa Novan ternyata residivis dalam kasus yang sama. Dia pernah ditahan kasus curanmor dan saat itu dihukum setahun penjara. (Miasa/balipost)










