Terdakwa Made Kuta usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar, menyalami kuasa hukumnya. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pihak Kejaksaan Tinggi mengaku segera bakalan menetapkan tersangka dalam kasus pembangunan rumah subsidi untuk masyarakat berpengasilan rendah di Kabupaten Buleleng. Namun hingga saat ini, belum ada kabar siapa pihak swasta yang bakalan diseret dalam kasus rumah subsidi tersebut.

Di sisi lain, perkara yang mendudukan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, I Made Kuta, sebagai pesakitan kini sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Pasalnya, JPU dari Kejati Bali tidak melakukan upaya hukum banding.

Baca juga:  Terlibat Kasus Sabu, WN Australia Divonis Rehabilitasi di RSJ Bangli

“Tidak ada banding,” ucap JPU Nengah Astawa, dikonfirmasi, Rabu (5/11). Begitu juga dengan pihak terpidana, Made Kuta. Pihaknya tidak melakukan upaya hukum banding.

Ini juga diikuti oleh terpidana lainn, yakni Ngakan Anom Diana K.N., S.T, divonis 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan. Dia tidak mengajukan upaya hukum banding, sehingga perkaranya inkracht.

Sebelumnya, dalam kasus korupsi dalam hal pengurus izin untuk rumah subsidi, Kepala Dinas DPMPTSP Buleleng, I Made Kuta, dihukum 4,5 tahun. Begitu juga Ngakan Anom Diana K.N., S.T, divonis 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan.

Baca juga:  Rumah di Denbar Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Service di Dealer Berlogo Astra Motor, Ini Promo Menariknya

 

BAGIKAN