
MANGUPURA, BALIPOST.com – I Putu Gede Sukerta, Ketua BUMDes Teranggana Sari, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung, Rabu (5/11), kembali digiring ke Pengadilan Tipikor Denpasar, atas perkara dugaan korupsi hampir Rp 2 miliar.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta dengan hakim anggota Nelson dan Lutfi Adin Affandi, JPU Guntur Dirga Saputra dkk., sedianya menghadirkan sepuluh orang saksi. Namun bertepatan dengan purnama kalima ini, yang datang hanya empat orang. Mereka adalah Ni Luh Prina Rijani, Ni Kadek Sriani (mantan bendahara dan sekretaris), I Nyoman Sumandiyasa dan istrinya Sriastuti.
Dalam kesaksian para saksi, khususnya yang ditanya terkait kredit di BUMDes Teranggana Sari, terungkap ada beberapa kredit tanpa menggunakan agunan. Ada juga digunakan untuk modal jual beli mobil.
Mirisnya, nama mantan Perbekel Sulangai, I Nyoman Widiada dan sejumlah peminjam lainnya juga terungkap di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dan itu juga sebagian ada rekomendasi dari perbekel. Mantan perbekel bahkan disebut “kebagian” setengah miliar lebih.
Terkait uang yang dipinjam perbekel, kuasa hukum terdakwa kembali memastikan dan menanyakan, apakah terdakwa mengambil uang dari BUMDes. Saksi memastikan ya, dan diambilkan di kantornya. Totalnya ada Rp 523.323.000.
Anggota majelis hakim, Lutfi mempertegas apakah saksi melihat berankas di kantor, saksi salah satu pengurus menegaskan ada.
Keterangan saksi berkesesuaian dengan dakwaan JPU. Yang mana, sebelumnya dalam dakwaan JPU disebut ada menambah kekayaan pada Nyoman Widiada (status saksi) Rp 259.865.397,15 yang merupakan pemberian kredit multiguna / konsumtif tanpa agunan / jaminan atas nama saksi I Nyoman Sumandiyasa dengan total pokok pinjaman dan kekurangan pendapatan bunga sejumlah Rp 53.786.143,39. Ada pula pemberian kredit multiguna / konsumtif tanpa agunan / jaminan atas nama Mulyono Hermanto total pokok pinjaman dan kekurangan pendapatan bunga sejumlah Rp 21.221.192,28.
Terakhir tanpa hak mengeluarkan lalu menyerahkan uang kas BUMDesa Teranggana Sari kepada Perbekel Widiada Rp 523.323.000. Jadi, total ke Widiada Rp 598.330.235,67 (sesuai dakwaan JPU) . Selain perbekel, ada pula peminjam lain.
Anggota majelis hakim Tipikor, Nelson, kemudian menayakan apakah semua rekomendasi perbekel dalam pemberian kredit sesuai prosedur? saksi jujur mengatakan tidak.
“Ini artinya saudara ikut menjerumuskan terdakwa. Mestinya saudara saling mengingatkan. Bendahara bisa mengingatkan perbekel jika penyaluran kredit tidak sesuai prosedur,” sebut hakim.
Kuasa hukum terdakwa Gusti Agung Prami Paramita dkk, sempat menanyakan apakah sampai saat ini ada yang belum lunas, saksi sebut ada.
Saksi I Nyoman Sumandiyasa mengaku juga disuruh Perbekel Widiada. Karena Pak perbekel punya utang. Sumandiyasa disuruh ajukan kredit. Dikasih oleh terdakwa Sukerta. Saksi pun sebut pinjaman itu hanya formalitas. (Miasa/balipost)










