
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Polemik proyek pembangunan lift kaca di kawasan wisata Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, terus bergulir.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klungkung meminta pihak investor untuk menyesuaikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) agar sesuai dengan tingkat risiko kegiatan sebagaimana diminta Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali.
Kepala DPMPTSP Klungkung, I Made Sudiarkajaya, Selasa (4/11), menjelaskan hasil input awal di sistem OSS-RBA menunjukkan KBLI proyek tersebut masih tercatat dalam kategori risiko rendah hingga menengah. Padahal, proyek pembangunan lift kaca yang berada di tebing kawasan wisata dinilai memiliki risiko tinggi.
“Saya sudah sampaikan ke pihak investor, karena dulu mereka menginput sendiri datanya. Setelah kami cek, sistem membaca KBLI-nya risiko rendah-menengah. Kami minta agar ditingkatkan menjadi menengah-tinggi, kalau memang memungkinkan,” ujar Sudiarkajaya.
Namun demikian, kata Sudiarkajaya, perubahan kategori risiko tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Hal itu harus melalui koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat, mengingat proyek tersebut merupakan Penanaman Modal Asing (PMA).
“Dari staf kami, perubahan risiko belum bisa dilakukan langsung. Jadi investor masih melakukan koordinasi dengan pihak di Jakarta. Kami di daerah hanya menunggu hasilnya,” katanya.
Sudiarkajaya menambahkan, dari sisi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), seluruh dokumen persyaratan dinilai sudah terpenuhi sehingga izin dapat diterbitkan. Meski demikian, aspek risiko dan legalitas lahan masih menjadi perhatian pemerintah daerah.
Pihak investor, lanjutnya, dinilai bersikap kooperatif dan siap menyesuaikan jika nantinya diperlukan perubahan izin atau penambahan dokumen teknis.
“Investor sudah menyampaikan siap mengikuti arahan pemerintah, baik provinsi maupun pusat. Sepanjang proses dilakukan transparan dan sesuai aturan, mereka welcome,” ujarnya.
Langkah penyesuaian KBLI dan verifikasi ulang dokumen tersebut dilakukan agar proyek senilai Rp60 miliar itu sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sebelumnya, pihak investor melalui Direktur PT Bangun Nusa Properti (BNP), I Komang Suantara, menegaskan proyek lift kaca setinggi 180 meter itu bukan proyek ilegal. Ia menyebut seluruh proses pembangunan sudah melalui izin resmi dan kajian teknis sejak tahun 2023.
“Kami sudah mengantongi izin sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW dan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Retribusi PBG. Bahkan uji kekuatan tanah dan kajian lingkungan sudah dilakukan,” tegas Suantara yang akrab disapa Otal.
Suantara juga mengungkapkan bahwa investor asal Tiongkok yang bekerja sama dengan pihaknya telah menanamkan modal hingga Rp200 miliar, termasuk pengembangan kawasan hotel dan vila di sekitar Pantai Kelingking.
“Total nilai investasi mencapai Rp200 miliar, di mana sekitar Rp60 miliar khusus untuk pembangunan lift kaca. Retribusi PBG sebesar Rp1,05 miliar juga sudah kami bayarkan,” ungkapnya.
Ia menepis anggapan kalau keberadaan lift kaca akan merusak keindahan alam Pantai Kelingking. Menurutnya, proyek ini justru akan meningkatkan keamanan dan kenyamanan wisatawan.
“Kalau dilihat langsung di lokasi, tidak ada yang rusak. Justru dengan adanya lift, wisatawan bisa menikmati pemandangan dengan lebih aman dan nyaman. Banyak juga yang selama ini kesulitan atau mengalami kecelakaan saat turun ke pantai, nanti evakuasi bisa lebih mudah dengan fasilitas lift,” jelasnya. (Sri Wiadnyana/denpost)










