Warga negara asing asal Prancis, KJB (kedua kanan) diapit petugas Inteldakim dan petugas imigrasi saat dideportasi karena menyalahkangunakan izin tinggal di Bandara Ngurah Rai, Bali, Selasa (4/11/2025). (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, membatalkan izin tinggal dan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis karena menyalahgunakan visa turis untuk bekerja.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, Selasa (4/11), berdasarkan data Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, WNA Prancis berinisial KJB itu sudah satu bulan berada di Bali. KJB menggunakan VoA itu tidak sesuai peruntukan yakni bekerja.

Ia diketahui bekerja sebagai manajer di salah satu klub hiburan di kawasan wisata Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung dengan mengantongi gaji Rp20 juta.

Baca juga:  Pohon Perindang Tumbang Ganggu Lalin di By-pass Mantra

Dikutip dari Kantor Berita Antara, perempuan berusia 32 tahun itu masuk wilayah Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan yakni visa saat kedatangan (VoA) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Sabtu (4/10).

Ada pun VoA diperuntukkan kegiatan sosial, berlibur dan tujuan bisnis yang memiliki masa berlaku 30 hari dan bisa diperpanjang satu kali untuk 30 hari berikutnya.

KJB kemudian diperiksa mendalam oleh petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Senin (27/10) setelah dilaporkan masyarakat karena mencurigai WNA itu bukan turis, namun pekerja.

Winarko menjelaskan KJB melanggar Pasal 75 juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Bali Bertambah Banyak, Wilayah Ini Laporkan Puluhan Warga Terpapar

Selain pembatalan izin tinggal, KJB juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

Setelah menunggu administrasi dan kesiapan finansial untuk pembelian tiket, KJB kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bangkok-Paris.

Ia juga dikenakan penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan, melalui Imigrasi Pusat di Jakarta.

Baca juga:  Mantra-Kerta Akui Kekalahan, Ucapkan Selamat Buat Koster - Ace

Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Sementara itu, berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai pada 1 Januari hingga 2 November 2025 pihaknya telah mendeportasi sebanyak 257 orang.

Ada pun jenis pelanggaran terbanyak adalah melebihi izin tinggal dan pelanggar aturan undang-undang.

Dari jumlah itu, tiga negara yang menjadi asal orang asing itu dideportasi adalah Rusia ada 44 orang, Amerika Serikat (32) dan Australia (27). (kmb/balipost)

BAGIKAN