Proyek pembangunan lift di Kelingking Beach, Nusa Penida. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kontroversi pembangunan lift kaca di Kelingking Beach, Nusa Penida yang kini menjadi sorotan publik mendapat atensi dari Gubernur Bali, Wayan Koster.

Gubernur Koster telah meminta tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (TRAP) DPRD Bali untuk turun langsung ke lokasi untuk mengecek dokumen dan aturannya.

“Saya meminta ke Pansus TRAP untuk turun cek, cek dokumen dan cek pelanggarannya. Kalau pelanggarannya telak, sudah tutup!. Jadi sekarang kita harus berani,” tegas Gubernur Koster disela-sela pengarahannya terkait Penilaian Proper 2025 dan Optimalisasi Pungutan Wisatawan Asing, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Kamis (30/10).

Baca juga:  Waspada! Seminggu ke Depan Sejumlah Pesisir Berpotensi Dilanda Banjir Rob

Ditemui usai pengarahannya, Gubernur Koster mengungkapkan bahwa ijin pembangunan lift kaca dengan nilai investasi Rp200 miliar tersebut keluar pada tahun 2024. Ijinnya melalui OSS (Online Single Submission).

“Jadi begini, izinnya itu keluar tahun 2024, dan kemudian meluncur akhirnya dapat izin lengkap dari OSS maupun juga dari Pemerintah daerah Kabupaten Klungkung,” terangnya.

Gubernur Koster mengakui sudah berkoordinasi dengan Bupati Klungkung terkait ini. Ia mengatakan bahwa Bupati Klungkung, I Nyoman Satria baru mengetahui polemik ini 2 hari yang lalu.

Baca juga:  Jelang Nataru, Satpol PP Jaring Puluhan Duktang

“Bupati Klungkungnya, sebelum muncul kasus ini belum tau, jadi saya kontak-kontakan dengan Bapak Bupati, (Bupati Klungkung,red) baru tau 2 hari yang lalu. Perangkat daerahnya sudah dipanggil,” ungkapnya.

Ditanya apakah dari segi bangunan lift tersebut melanggar tata ruang, Koster mengatakan masih dilakukan pengecekan oleh tim Pansus TRAP DPRD Bali. “Jangan dulu mengatakan melanggar atau tidak sekarang, tapi biar dulu dilihat dokumen maupun aturannya. Baik dari sisi dokumen dan syarat perizinan. Yang kedua adalah tata ruang. Itu saja. Jadi saya menugaskan Pansus TRAP ke lokasi untuk mengecek dokumen dan aturannya,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)

Baca juga:  2022, Disdikpora Diingatkan Rehab RKB di 9 Kecamatan
BAGIKAN