Personel Satlantas Polresta Denpasar menindak pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polisi lalu lintas (Polantas) di lapangan akan dilengkapi alat electronic traffic law enforcement (ETLE) genggam sehingga ruang geraknya lebih luas. Mabes Polri akan menggelontorkan ETLE genggam tersebut ke daerah-daerah, termasuk Bali.

“Untuk tilang manual diprioritaskan pada pelanggaran yang menyebabkan lakalantas menonjol,” ujar Kasatlantas Polresta Denpasar, Kompol Yusuf Dwi Admodjo, Rabu (29/10).

Untuk diketahui, jika sampai saat ini masih banyak sepeda motor yang tidak menggunakan pelat nomor polisi (nopol) terutama di bagian belakang. Setelah ditelusuri, aksi itu diduga agar kendaraan tidak terlacak setelah dipotret oleh ETLE. Dengan demikian, petugas akan kesulitan melacak identitas pelanggar.

Baca juga:  Masih Banyak Pelanggaran Ketenagakerjaan

“Saat ini sedang dilaksanakan penguatan pada sistem penindakan ETLE. Mudah-mudahan alatnya segera turun dari Mabes Polri,” kata Yusuf.

Perlu diketahui, Ditlantas Polda Bali beserta jajarannya terus berupaya menekan pelanggaran lalu lintas (lalin). Meski demikian, hingga saat ini pelanggaran masih tergolong tinggi. Selama 2025 terjadi 1.427 pelanggar terjaring, didominasi tanpa helm 443, knalpot brong 55, tanpa kelengkapan 80 dan TNKB (tanpa plat) 61.

Baca juga:  Digagalkan Penyebaran 5 Kilo Ganja

Sementara itu, jelang berakhirnya pelaksanaan Operasi Patuh Agung 2025, Satlantas Polresta Denpasar terus melakukan razia kendaraan. Razia yang dilakukan mulai 14 hingga 23 Juli berhasil menindak 13.443 pelanggar. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN