
DENPASAR, BALIPOST.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus (ASK) Pariwisata Berbasis Aplikasi di Bali akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (28/10).
Salah satu poin dalam Perda ASK tersebut mewajibkan para driver pariwisata di Pulau Dewata memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali dan menggunakan kendaraan berpelat DK.
“Rekrutmen driver dengan KTP beralamat domisili Bali, menggunakan plat DK,” kata Koordinator Pembahas Raperda ASK, I Nyoman Suyasa, Selasa (28/10).
Suyasa mengungkapkan aturan ini juga mewajibkan perusahaan penyedia aplikasi berbadan hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya di Bali. Selain itu, pengusaha harus memberikan jaminan asuransi kecelakaan kepada penumpang dan pengemudi. Serta khusus kepada pengemudi diberikan asuransi jaminan kesehatan.
Perda tersebut juga mengatur tentang standarisasi kompetensi para pengendara angkutan pariwisata. Dewan menyepakati standar layanan berbasis nilai budaya Bali sebagai landasan kualitas pelayanan pariwisata. Ini bertujuan agar standarisasi kompetensi para driver pariwisata wajib memiliki pengetahuan tentang pariwisata budaya Bali.
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa, penentuan tarif penumpang juga akan dibedakan antara wisatawan domestik dan mancanegara. Ia menjelaskan struktur tarif indikatif pada layanan perusahaan penyedia aplikasi akan ditetapkan dengan keputusan Gubernur Bali.
Dengan Perda ASK ini, Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta berharap seluruh driver di Bali menaati aturan ini. Ia meminta semua pihak untuk turut mengawasi penerapan Perda ASK tersebut.
Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, Made Darmayasa berterima kasih kepada DPRD Bali, karena apa yang menjadi aspirasikan dan tuntutan forum sudah diakomodir melalui Perda. Ditanya apakah forum akan bisa menindak pelanggar Perda, ia mengatakan hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
“Jadi hari ini tahapan di forum kita sudah mendapatkan Perda, payung hukumnya bisa. Nanti untuk teknis di lapangan akan diatur oleh Pergub. Pergub ini nanti akan ada satgas-satgas dan di perda juga tertulis peran serta masyarakat, asosiasi driver, kita dilibatkan,” ujarnya saat ditemui dilokasi Rapat Paripurna.
Darmayasa mengatakan bahwa yang paling krusial dalam Perda ASK ini yaitu tentang tarif, karena sudah dibedakan tarif wisatawan asing dan lokal. “Karena itu awal masalahnya kan tarifnya terlalu murah, sedangkan di tempat wisata sudah jelas tarifnya berbeda wisatawan asing dan lokal,” tandasnya. (Ketut Winata/balipost)










