Togar Situmorang saat digiring ke Kejari Denpasar, Senin (27/10).(BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Saat ingin mengajukan praperadilan tahap II, perkara dengan tersangka, Togar Situmorang, Senin (27/10), berkasnya dinyatakan lengkap. Tersangka dan barang bukti dilakukan pelimpahan tahap II.

Togar datang dengan mobil tahanan. Dia menggunakan celana pendek lengkap dengan baju tahanan berwarna orange dan tangan diborgol.

Kajari Denpasar Agus Setiadi, bersama Kasipidum Kejari Denpasar, Wiraguna Wiradharma, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan penipuan dengan tersangka kerap disapa “Panglima Hukum” itu.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat melanggar Pasal 378 dan 372.KUHP. Tahap II dalam kasus ini, artinya penyidik menyerahkan berkas dan tersangka lengkap dengan barang bukti ke kejaksaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk sidang pembuktian. “Sudah (dilimpahkan). Kita lakukan penahanan,” ucap Kajari Denpasar.

Baca juga:  Dua Oknum Ormas Jadi Debt Colector Dipolisikan

Togar selanjutnya ditahan di Lapas Kerobokan, Badung.

Informasi didapat, Togar sejatinya mengajukan praperadilan tahap II. Itu dibenarkan oleh humas PN Denpasar Gede Putra Astawa pekan.

Sebagai pemohon adalah Dr. Fahri Bachmid S.H., M.H. & Associates Attorney At Law Legal Consultans yang dalam hal ini, bertindak untuk dan atas nama Togar Situmorang. Sebagai termohon adalah Kepolisian Daerah Bali dalam hal ini Kepala Kepolisian Daerah Bali, Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali, Cq. Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Kepolisian Daerah Bali.

Adapun dasar dan alasan diajukannya permohonan praperadilan ini adalah obyek praperadilan yang diajukan oleh pemohon adalah sah atau tidaknya tindakan termohon, khususnya terhadap tindakan-tindakan berupa penangkapan terhadap pemohon (Togar Situmorang).

Baca juga:  Pembunuh Teller Bank BUMN Tertangkap

Sebelumnya, hakim praperadilan Gede Putra Astawa atas pemohon Togar Situmorang, terhadap termohon Polda Bali dalam hal penetapan sah tidaknya tersangka Togar Situmorang, telah membacakan putusan, Selasa (19/8) lalu.

Hakim pada pokoknya menolak seluruh permohonan Pemohon Dr. Togar Situmorang. Hakim tunggal Gede Putra Astawa dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, menolak permohonan Pemohon. Alasannya, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon Polda Bali sudah memenuhi ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Yakni, melakukan penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/682/XI/2023/SPKT/POLDA BALI, tanggal 20 November 2023, dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan, selanjutnya melakukan Interogasi terhadap tujuh orang saksi-saksi, mengumpulkan dokumen-dokumen, mendatangi TKP, membuat laporan hasil penyelidikan dan melaksanakan gelar perkara penyelidikan pada Selasa 18 Maret 2025 di Ruang Rapat Ditreskrimum Polda Bali.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi Miliaran, Ini Modus Oknum Bendahara LPD Langgahan

Dengan kesimpulan dan rekomendasi bahwa terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/682/XI/2023/ SPKT/POLDA BALI, tanggal 20 November 2023 telah ditemukan peristiwa pidana penipuan dan atau penggelapan.

Pertimbangan lainnya Termohon telah melakukan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/621/VIII/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 30 Agustus 2024, dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan memberitahukan dimulainya penyidikan kepada JPU, Pelapor dan Terlapor sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/50/III/RES.1.11./2025/Ditreskrimum, tanggal 25 Maret 2025.

Selanjutnya termohon melakukan pemeriksaan 12 orang saksi, dua ahli, dan juga memeriksa terlapor yakni Togar Situmorang, (Miasa/balipost)

BAGIKAN