Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Kamis (23/10), melakukan sidak ke Perumahan Bali Siki, Jimbaran, Badung. (BP/win)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai mengungkapkan sejumlah fakta terkait Perumahan Bali Siki, Jimbaran, yang disidak tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Kamis (23/10).

Dalam sidak tersebut, ditemukan ada 8 bangunan rumah yang dikembangkan oleh PT Perumahan Bali Siki yang dibangun di kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai.

Ia mengatakan perumahan itu dibangun sejak 2012. Pada 2014 atau 11 tahun lalu, ia yang pada waktu itu sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Bali bersama Tahura Ngurah Rai sempat mendatangi perumahan ini dan menemukan memang ada pelanggaran bangunan rumah di dalam kawasan Tahura.

Total pada waktu itu, ada 7 rumah yang melanggar. Tapi entah bagaimana perjalannya sampai saat ini bangunan rumah yang melanggar tersebut masih berdiri kokoh. Padahal waktu itu sudah sempat dipanggil ke DPRD Bali.

Baca juga:  Urus Izin Galian C, Bupati Gede Dana Siap Bantu Pengusaha

Selain itu, Dewa Nyoman Rai juga mengungkapkan pihak pengembang sempat memperkarakan Tahura Ngurah Rai. Mereka mengklaim memiliki sertifikat lahan di bangunan perumahan yang mereka bangun.

Pengelola Tahura Ngurah Rai sempat dilaporkan dan ingin dipidanakan. “Tetapi dengan kuasa Tuhan, Tahura menang karena dasar hukumnya memang kawasan Tahura,” ujar Dewa Nyoman Rai saat ditemui di lokasi sidak.

Atas pelanggaran yang dilakukan PT Perumahan Bali Siki ini, ditegaskan bahwa Pansus TRAP DPRD Bali ingin melanjutkan suatu kebenaran, dan sepakat dilakukan pembongkaran. “Kami sepakat bahwa pada hari ini pelanggaran terhadap rumah-rumah yang sudah berjalan dan sedang berjalan harus dibongkar. Kami suruh bongkar sendiri, tetapi secara hukum (dilayangkan,red) SP1, SP2, dan SP3, kalau tidak (dibongkar sendiri,red) eksekutif punya kewenangan, dan kami akan berikan rekomendasi agar segera dibongkar. Batas waktu maksimal 2 minggu, kami akan rapatkan kembali,” tegasnya.

Baca juga:  Reformasi OSS, Daerah Juga Harus Berbenah

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa kasus di Perumahan Bali Siki diklasifikasikan menjadi 2 blok. Blok Kemoning dan Kecubung. Di blok Kemoning murni ada 7 rumah berdiri yang melanggar kawasan Tahura.

Di blok Kecubung ada 1 rumah, bangunannya 3/4 bagian melanggar kawasan Tahura. Sehingga, total ada 8 bangunan rumah yang melanggar kawasan konservasi Tahura.

Diungkapkan, ada 20 sertifikat lahan di kawasan perumahan tersebut. Kedua puluh sertifikat tersebut masuk dalam 106 sertifikat temuan yang saat ini sedang ditelusuri oleh Kejati Bali.

Baca juga:  Kembali, Pengangkatan Angkat Air Danau Batur Diusulkan ke Pusat

Sebelumnya, dalam sidak ditemukan ada 8 bangunan rumah di kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai. Pansus TRAP pun meminta agar pengembang segera membongkarnya.

Jika dalam kurun waktu 2 minggu belum dibongkar, Pansus TRAP DPRD Bali akan merekomendasikan ke Satpol PP Bali dan Badung untuk melakukan pembongkaran.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha menegaskan pengembang segera dipanggil untuk meminta keterangan lebih lanjut. Sebab, dalam sidak tersebut pihak pengembang tidak ada di lokasi. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN