
SINGARAJA, BALIPOST.com – Sejumlah perwakilan warga Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kamis (23/10). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp 425 juta yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan.
Salah satu perwakilan warga Gede Artayasa, menjelaskan, kedatangan mereka kali ini merupakan yang keempat kalinya sejak laporan pertama disampaikan. Ia menegaskan warga hanya ingin memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, tanpa pandang bulu.
Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 425 juta. Ia menolak anggapan bahwa pengembalian uang dapat menghapus unsur pidana korupsi.
“Kalau memang ada aturan yang menyebutkan uang hasil korupsi bisa menghapus pidana setelah dikembalikan, tolong tunjukkan dasar hukumnya. Kalau logikanya seperti itu, semua pejabat bisa saja korupsi lalu tinggal mengembalikan uang ketika ketahuan,” tegasnya.
Ia juga menyebut, warga telah melaporkan tiga kasus dugaan penyimpangan ke Kejari Buleleng. Kasus tersebut meliputi pengelolaan dana desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Bali oleh Perbekel Sudaji, Made Gede Ngurah Fajar.
Lebih lanjut, Artayasa berharap Kejari Buleleng tidak berhenti di tahap pemeriksaan administratif. Ia menegaskan bahwa keputusan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan.
“Kami menghormati upaya Kejari Buleleng yang sudah bekerja. Namun, keputusan akhir tetap harus melalui proses pengadilan. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan langsung kepada perwakilan warga mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Tadi sudah diberikan pemahaman oleh Pak Kajari. Kami juga sempat berdiskusi sehingga mereka memahami aturan-aturan yang berlaku,” ujar Dewa Baskara.
Meski enggan merinci penjelasan yang disampaikan Kepala Kejari Buleleng, Dewa Baskara memastikan seluruh arahan akan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak mungkin kami menyampaikan ulang karena sudah dijelaskan langsung oleh Pak Kajari. Tapi apa yang disampaikan itu pasti kami laksanakan. Intinya mereka menanyakan perkembangan laporan mereka,” tandasnya. (Yudha/balipost)