Pendataan Penduduk Non Permanen Oleh Dinas Terkait. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mulai melakukan pendataan penduduk nonpermanen di sejumlah desa, terutama di Kecamatan Buleleng dan Kecamatan Seririt. Kegiatan ini menyasar penduduk pendatang yang belum memiliki atau tidak membawa identitas diri yang lengkap.

Kepala Disdukcapil Buleleng, Made Juartawan dikonfirmasi Kamis (23/10), menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memperbarui data kependudukan sekaligus memastikan setiap penduduk nonpermanen terdata secara resmi.

“Kami menyarankan penduduk pendatang agar segera mendaftarkan diri ke kantor Disdukcapil atau melalui pemerintah desa setempat. Rata-rata yang kami temui sudah membawa identitas lengkap,” jelasnya.

Baca juga:  Imported Case COVID-19 Mendominasi di Bali, Warga Diminta Tak Lakukan Ini

Berdasarkan data Disdukcapil, hingga tahun 2025 tercatat sekitar 5.000 penduduk nonpermanen tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Buleleng. Mereka berasal dari berbagai daerah, baik dari kabupaten lain di Bali maupun luar provinsi. Dua kecamatan yang menjadi kantong terbesar penduduk nonpermanen adalah Kecamatan Buleleng dan Kecamatan Seririt, dengan alasan utama kedatangan untuk bekerja.

Juartawan menambahkan, tidak ada sanksi bagi penduduk yang belum ingin berpindah domisili secara permanen. “Selama mereka terdaftar sebagai penduduk nonpermanen, maka datanya tetap aman dan terekam dalam sistem kami,” ujarnya.

Baca juga:  46 Titik Blank Spot di Buleleng Mulai Tertangani

Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan tertib administrasi kependudukan serta meningkatkan keamanan dan ketertiban lingkungan. Pemerintah daerah akan terus melakukan pemantauan dan pendataan berkelanjutan agar seluruh penduduk non permanen tercatat dengan baik, sehingga data kependudukan di Kabupaten Buleleng tetap akurat dan mutakhir.

Sementara itu, Kasatpol PP Buleleng Gede Arya Suardana menegaskan bahwa kegiatan pendataan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Disdukcapil. Pihaknya secara rutin turun ke lapangan untuk menyasar desa-desa yang memiliki banyak penduduk pendatang.Ia menjelaskan secara umum, penduduk pendatang seringkali belum melapor diri. Padahal, mereka wajib membuat surat pernyataan untuk memperoleh Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) agar tercatat sebagai penduduk non permanen.

Baca juga:  TMMD ke-101 Dibuka, Semangat Gotong Royong Membangun Desa

“Memang tidak ada sanksi hukum administratif, tetapi arus keluar masuk penduduk tetap harus tercatat dengan baik,” tegas Suardana.

Ia menambahkan, setiap desa memiliki penanggung jawab pendataan untuk memastikan tidak ada penduduk yang luput dari pencatatan. “Aturan nasional jelas melarang keberadaan penduduk tanpa data yang tercatat resmi,” ujarnya. (Nyoman Yudha/balipost)

 

BAGIKAN