
DENPASAR, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024. Dari SPI itu terungkap adanya penurunan skor Bali dibandingkan tahun sebelumnya.
Dikutip dari Kantor Berita Antara, hasil SPI Pemprov Bali Tahun 2024 skornya sebesar 77,97 atau kategori waspada. Nilai ini mengalami penurunan sebesar 0,48 dari tahun 2023 dengan skor sebesar 78,45.
Terkait hal ini, Gubernur Bali Wayan Koster, Sabtu (18/10) mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengevaluasi unit kerja yang masih memerlukan perhatian khusus.
Ia menyampaikan kepada unit kerja di jajaran Pemprov Bali agar menaruh perhatian lebih pada sektor Pengelolaan PBJ, Pengelolaan SDM, Pengelolaan Anggaran dan Perdagangan Pengaruh (trading in influence), serta integritas dalam pelaksanaan tugas.
“Kita menyadari masih terdapat sejumlah area perbaikan, Pengelolaan PBJ merupakan dimensi yang memiliki skor yang memerlukan perhatian lebih di beberapa unit kerja, artinya perlu upaya lebih besar untuk meningkatkan antikorupsi pada dimensi tersebut,” katanya.
Oleh karena itu, menurut Koster perlu rencana aksi tindak lanjut agar setiap temuan dan rekomendasi SPI dapat diubah menjadi langkah nyata perbaikan tata kelola.
“Saya berharap setiap perangkat daerah dapat mengevaluasi capaian rencana aksi secara jujur dan objektif, terbangun sinergi di lingkungan pemerintah provinsi dalam membangun sistem integritas yang konsisten, serta muncul komitmen bersama untuk menjadikan hasil SPI bukan hanya sebagai kewajiban administrasi, tetapi sebagai tolok ukur keberhasilan reformasi birokrasi dan pelayanan publik di Bali,” ujarnya.
Gubernur Bali sendiri menilai SPI merupakan salah satu instrumen penting yang dikembangkan oleh KPK RI untuk memetakan risiko korupsi, menilai budaya integritas, serta mengukur efektivitas upaya pencegahan korupsi di setiap instansi pemerintah.
Ia menyadari tantangan tata kelola pemerintahan ke depan semakin kompleks, publik menuntut transparansi yang lebih tinggi, teknologi digital membuka ruang baru bagi partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas.
Untuk itu, Gubernur Koster mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah menjadikan integritas sebagai budaya kerja, bukan sekadar slogan.
Upaya pencegahan korupsi yang dapat dilakukan seperti implementasi e-Government untuk memperluas transparansi dan efisiensi pelayanan publik; penguatan Whistleblowing System dan kanal pengaduan masyarakat yang terintegrasi; meningkatkan kompetensi dan integritas aparatur melalui pendidikan dan pelatihan anti korupsi; serta memperluas kerja sama dengan KPK, BPKP, dan Ombudsman untuk memastikan seluruh kebijakan publik berjalan akuntabel dan bebas penyimpangan.
Sementara itu Kasatgas Korsup Wilayah V.2 KPK RI Nurul Ichsan Al Huda menjelaskan bahwa SPI berbeda dengan Monitoring Center for Prevention (MCP).
MCP merupakan upaya pemda untuk memperbaiki tata kelola, sedangkan SPI bertujuan untuk mengetahui pendapat responden baik internal maupun eksternal terhadap integritas pemda.
“Masih ada waktu hingga nanti tanggal 31 Oktober untuk pemda melaksanakan intervensi atau upaya untuk menjaga skor SPI-nya, bisa dilakukan dengan mempertajam tindak lanjut atas rencana aksi yang telah dibuat,” kata Nurul Ichsan.
“Mudah-mudahan dengan upaya yang telah dilakukan hari ini, skor SPI Bali bisa terjaga karena tindak lanjut ini berpengaruh pada nilai koreksi skor SPI yang didapat,” sambungnya. (kmb/balipost)