I Nyoman Giri Prasta. (Win/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta memberikan tanggapan soal polemik pemanfaatan lahan pantai dan penanaman pohon kelapa di kawasan Pantai Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung. Pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Menurut Giri, saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Badung, tata kelola kawasan pantai telah diserahkan kepada desa adat. Namun, dengan kebijakan yang sekarang oleh Bupati Badung, Adi Arnawa diberikan untuk hotel dalam tata kelola terhadap sempadan pantai.

Baca juga:  Jelang Galungan, Ribuan Ton Janur Masuk lewat Pelabuhan Gilimanuk

“Saya kira tidak masalah. Toh juga tidak semua areal itu diberikan kepada pihak ketiga,” ujar Giri Prasta saat ditemui usai mengikuti Rapat Paripurna ke-7 DPRD Bali, si Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (15/10).

Giri menilai, polemik tersebut tidak perlu dibesar-besarkan karena area itu sudah diserahkan kepada pihak ketiga. Dan tidak digunakan untuk akomodasi atau usaha pariwisata.

“Saya kira tidak masalah karena itu diperuntukkan untuk satu adalah penghijauan. Kedua, mendukung ketika ada kegiatan outdoor dan tetap juga tidak boleh melarang daripada akses masyarakat umum, apalagi untuk kegiatan adat,” tegas Giri Prasta.

Baca juga:  Giri Prasta Mulai Berkemas dari Rumah Jabatan

Soal tarif sewa, ia menyebut hal itu bukan kewenangannya. (Winata/Balipost)

BAGIKAN