Sekda Tabanan, I Gede Susila. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Kerja sama pemanfaatan aset daerah di kawasan Pantai Nyanyi, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, sempat menjadi sorotan publik. Alasannya, nilai kerja sama yang mencapai Rp 5,4 miliar per tahun selama 30 tahun dinilai rendah.

Menanggapi hal tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menegaskan bahwa kerjasama sudah dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum. Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan Dr. I Gede Susila, menjelaskan, aset seluas 15.500 meter persegi di kawasan Nuanu Creative City memang dikerjasamakan dengan PT Wooden Fish Village. Kerja sama itu diikat melalui Surat Perjanjian Nomor 030/8384/Bakeuda dan Nomor 052/WFV/IX/2023, berlaku sejak 1 September 2023.

Baca juga:  Dorong Pariwisata Pulau Komodo, BRI Peduli Beri Bantuan Infrastruktur

“Kerja sama ini dilakukan melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) atas tanah HPL Nomor 1 Desa Beraban untuk pengembangan jasa penunjang pariwisata. Semua sudah sesuai dengan Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujar Sekda Susila, Rabu (15/10).

Ia menegaskan, kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dari pihak pengelola telah disetor ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, pihak pengelola juga wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya sesuai ketentuan.

Baca juga:  GMF-Citilink Sepakati Kerjasama Perawatan Komponen Pesawat

Kerja sama ini disepakati berjangka waktu 30 tahun, hingga 31 Agustus 2053, dan dapat diperpanjang bila dinilai masih relevan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Tabanan IGN Supanji, menegaskan bahwa kerja sama tersebut telah melalui evaluasi, kajian kelayakan, dan penilaian independen sesuai prosedur.

“Semua proses telah memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi. Kami memastikan tidak ada pelanggaran dalam penyewaan maupun kerja sama pemanfaatan aset,” tegasnya.

Supanji menambahkan, kerja sama dengan pihak ketiga merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan aset daerah yang belum termanfaatkan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga:  Pariwisata Bangli Khawatir Terdampak Demo

Sedangkan Kepala Dinas Pariwisata Tabanan A.A. Ngurah Satria Tenaya mengungkapkan, kontribusi dari kerja sama tersebut mencapai Rp 5,4 miliar per tahun selama 30 tahun, berdasarkan hasil kajian tim appraisal.

“Nilai sewa ini ditetapkan secara profesional dan transparan, sesuai dengan hasil penilaian tim appraisal,” ujarnya.

Dikatakan A.A.Tenaya, berdasarkan perhitungan appraisal sebesar Rp 5,4 miliar selama 30 tahun tersebut belum termasuk pemasukan retribus parkir, pajak restoran,  hotel, dan lainnya setiap bulan yang diserahkan ke Bakeuda.(Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN