Krematorium di Banjar Dimas Pidpid Kelod, Desa Pidpid, Kecamatan Abang. (BP/istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Bangunan krematorium yang berlokasi di Banjar Dinas Pidpid Kelod, Desa Pidpid, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, dapat segera dipergunakan. Hanya saja, untuk dapat memanfaatkan bangunan tersebut, terlebih dahulu harus dibentuk badan pengelola.

Kabid Cipta Karya Dinas PUPR, Perumahan, dan Permukiman Karangasem, I Ketut Prama Budarta mengungkapkan, pembangunan krematorium sudah selesai dilakukan. Termasuk, proses penanganan bangunan yang sempat ambruk akibat angin kencang.

Baca juga:  Gianyar Tak Lagi Keluarkan Izin Toko Modern, Tapi Jumlahnya Terus Bertambah

“Bangunan kremasi yang dibangun sudah bisa difungsikan. Karena, kalau dilihat dari kelengkapan, bangunan sudah cukup dimanfaatkan untuk melakukan upacara kremasi,” ujarnya, Selasa (14/10).

Menurut Prama Budarta, untuk pemanfaatan diperlukan pembentukan pengelola. Pembentukan pengelola masih dalam perencanaan. “Nantinya untuk pengelolanya harus ada perwakilan dari pemkab bersama dengan pihak desa adat setempat, entah siapa yang ditunjuk dari pemerintah untuk ikut jadi pengelolanya,” katanya.

Baca juga:  Puluhan Petugas KPPS Reaktif, KPU Karangasem Ganti Belasan Orang

Dia menjelaskan, proses serah terima bangunan masih tertunda karena saat ini masih ada sejumlah perbaikan bangunan tersebut. Setelah perbaikan itu tuntas, baru akan dilakukan rapat untuk membahas pembentukan pengelola. “Segera akan digelar rapat terkait pembentukan pengelolanya tersebut,” imbuh Prama Budarta. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN