Pansus TRAP DPRD Bali menyegel sebuah vila yang dibangun di kawasan Hutan di Banjar Dinas Goris Kemiri, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Senin (13/10). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama Satpol PP Bali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sebuah vila di kawasan Hutan di Desa Pejarakan, Gerokgak, Buleleng, Senin (13/10). Vila tersebut langsung dipasangi disegel karena melanggar izin dan berdiri di area hutan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha mengatakan Ketua Pansus DPRD Provinsi Bali menjelaskan bahwa sidak merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang di wilayah Bali.

Baca juga:  TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan PHPU

Khususnya terkait laporan adanya pembangunan di kawasan hutan Desa Pejarakan yang perlu dievaluasi peruntukan dan legalitasnya.

Anggota DPRD Bali yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Bali, I Gede Harja Astawa menegaskan tujuan utama Pansus adalah memastikan penataan ruang dan kegiatan pembangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga menyoroti adanya indikasi pembangunan tanpa koordinasi dan potensi kerusakan lingkungan.

Apalagi, perwakilan dari Dinas Perizinan Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa meskipun izin usaha telah ada, namun secara teknis Izin Persetujuan Bangunan Gedung (IPBG) belum diterbitkan. Sehingga masih memerlukan kajian lebih lanjut sesuai peraturan perundangan.

Baca juga:  Densus 88 Antiteror Tangkap Enam Teroris Jaringan JI Sumsel

Dengan penyegelan bangunan vila yang melanggar ini, diharapkan menjadi upaya bersama dalam menjaga tata kelola wilayah, melindungi kelestarian hutan desa, serta memastikan setiap kegiatan pembangunan di wilayah Kecamatan Gerokgak berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN