DENPASAR, BALIPOST.com – Pedagang pecel asal Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sunardi kini mendekam di sel Polsek Denpasar Barat (Denbar). Tersangka Sunardi dipenjara setelah mengakhiri hidup istrinya, Evi Dwi Yulianawati (50) di kamar kos, Jalan Subur, Denpasar, kemudian berupaya bunuh diri (bundir) namun gagal.
Pelaku mengaku menyesal dan salah telah membunuh istrinya yang sakit stroke. Ia melakukan perbuatan keji itu karena sudah lelah merawat istrinya.
Setelah sempat dirawat di rumah sakit karena coba bunuh diri, pria berusia 48 tahun ini ditunjukkan saat kasusnya dirilis di Mako Polsek Denbar, Senin (13/10). Kapolsek Denbar Kompol Laksmi Trisnadewi, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol Ketut Sukadi menjelaskan korban sekitar setahun sakit stroke dan sejak saat itu dirawat oleh pelaku. Kesehariannya pelaku dagang pecel dan kos di TKP. “Alasan pelaku lelah merawat istrinya sehingga timbul niatnya melakukan pembunuhan ini. Ini aksi spontan dari pelaku,” ujarnya.
Sementara Kanitreskrim Polsek Denbar Iptu Demiral Safriansyah menjelaskan lelahnya pelaku karena malam jualan, kalau siang merawat istrinya. Sejak sakit, istrinya itu sudah diajak berobat termasuk terapi. Namun korban tidak sembuh-sembuh. Akhirnya pada 16 September 2025, pelaku awalnya duduk di tempat tidur kosnya. Sedangkan korban terbaring diam.
Muncul pikiran negatif pelaku yaitu mau mati saja. Namun ia berpikir lagu jika mati, siapa merawat istrinya? Akhirnya pelaku bunuh istrinya dulu, setelah itu baru bunuh diri. Akhirnya pukul 02.00 Wita pelaku melakukan aksinya yakni membekap wajah korban pakai bantal hingga meninggal. “Saya ingin mati. Kamu (korban) tak ajak mati juga,” kata tersangka Sunardi.
Setelah istrinya tidak bernyawa, pelaku mencampur cairan pemutih pakaian, pembersih lantai dan minuman soda pakai gelas plastik. Selanjutnya campuran cairan tersebut dicampur hingga mulutnya terasa perih. Karena cairan itu tidak mempan, pelaku coba bunuh diri dengan cara menyayat tangan kirinya pakai pisau. Usaha bunuh diri itu juga gagal, akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Pospol Monang Maning.
Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Denbar dipimpin Kanitreskrim Iptu Demiral dan Panit Ipda Made Wicaksana mendatangi TKP. Di sisi kasur, polisi menemukan bantal dan pisau dapur berlumur darah.
Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) akan dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun. Selain itu dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Seperti diberitakan, warga di Jalan Gunung Subur Gang Mirah Pemecutan III B, Denpasar, digegerkan kasus bunuh diri di kos-kosan. Pria asal Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim) Sunardi (48) bunuh istrinya, Evi Dwi Yulianawati (50). Setelah itu pelaku coba bunuh diri tapi gagal. Pelaku diduga depresi karena penyakit istri tidak kunjung sembuh. (Kerta Negara/balipost)
Tonton selengkapnya di video